Minggu, 24/03/2024

Dua Arena Biliar di Balikpapan Didatangi Tim Gabungan, Puluhan Botol Miras Disita Petugas

Minggu, 24/03/2024

Tim gabungan melakukan razia disejumlah area bola sodok di Kota Balikpapan, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Dua Arena Biliar di Balikpapan Didatangi Tim Gabungan, Puluhan Botol Miras Disita Petugas

Minggu, 24/03/2024

logo

Tim gabungan melakukan razia disejumlah area bola sodok di Kota Balikpapan, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Penulis: David Purba 

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta TNI/Polri kembali melakukan penertiban peredaran minuman keras (miras) di sejumlah area bola sodok, Sabtu (23/3/2024) malam.

Operasi gabungan ini bertujuan untuk menindak pelanggaran terhadap aturan penjualan miras, terutama di tempat-tempat seperti arena biliar.

Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono menjelaskan, razia dilakukan di dua lokasi arena biliar di Balikpapan Utara dan Balikpapan Kota. Dalam upaya penertiban dan penindakan tersebut, tim gabungan berhasil menemukan 53 botol miras, dengan 31 botol sudah dibuka dan 22 botol masih dalam kondisi segel.

Menyikapi pelanggaran tersebut, Boedi Liliono menyebutkan, operasi razia tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota yang menegaskan penutupan sementara kegiatan usaha hiburan selama bulan suci Ramadan. 

Selain itu, tim gabungan juga menemukan bahwa beberapa tempat yang dilakukan razia, melanggar jam operasional dan melakukan penjualan miras ilegal, termasuk di salah satu kafe di kawasan Ruko Bandar, Balikpapan Kota.

Boedi Liliono juga menekankan bahwa penjualan minuman beralkohol telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko dan juga Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol.

"Barang bukti miras yang berhasil diamankan akan dibawa ke kantor Satpol PP sebagai bukti dalam proses penegakan hukum," kata Boedi.  

Boedi mengungkapkan, pemilik tempat yang melanggar aturan akan disidang dan dikenakan sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.

Satpol PP Balikpapan, lanjut Boedi, akan berkoordinasi dengan DPMPTSP untuk menindak lanjuti terkait sanksi yang akan diberikan kepada pelanggar.

"Sanksi tersebut dapat berupa peringatan hingga pencabutan izin usaha," tegasnya. 


Editor: Maruly Z



Dua Arena Biliar di Balikpapan Didatangi Tim Gabungan, Puluhan Botol Miras Disita Petugas

Minggu, 24/03/2024

Tim gabungan melakukan razia disejumlah area bola sodok di Kota Balikpapan, Sabtu (23/3/2024). (Foto: Dok. Humas Polresta Balikpapan)

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.