Jumat, 13/04/2018
Jumat, 13/04/2018
Tersangka bersama barang bukti 18 ribu butir pil koplo saat diamankan Satreskoba Polres Kutai Barat.
Jumat, 13/04/2018
Tersangka bersama barang bukti 18 ribu butir pil koplo saat diamankan Satreskoba Polres Kutai Barat.
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) menyita 20 ribu butir pil koplo jenis LL. Bersama barang bukti itu, juga diamankan sang pengedar.
Tersangka, NTSA alias AJ (23), warga Kampung Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar itu diringkus polisi pada Kamis (12/4) sore, di jalan poros Kampung Linggang Mapan, berkat informasi masyarakat.
"Setelah disergap, tas tersangka diperiksa, ternyata berisi tiga puluh bungkus obat keras jenis LL dengan total sebanyak 20.000 butir. Rinciannya, 16 bungkus masing masing seribu butir LL, dua bungkus-bungkus berisi 250 butir LL, dan 12 bungkus berisi sebanyak 125 butir LL,” jelas Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Jamhari kepada wartawan, Jumat (13/4) siang.
Selain pil koplo, polisi juga menyita uang sebesar Rp 1.550.000 serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Jamhari. (*)
Penulis : Imran
Editor : Supiansyah
Tersangka bersama barang bukti 18 ribu butir pil koplo saat diamankan Satreskoba Polres Kutai Barat.
KORANKALTIM.COM, SENDAWAR - Satreskoba Polres Kutai Barat (Kubar) menyita 20 ribu butir pil koplo jenis LL. Bersama barang bukti itu, juga diamankan sang pengedar.
Tersangka, NTSA alias AJ (23), warga Kampung Linggang Mapan, Kecamatan Linggang Bigung, Kubar itu diringkus polisi pada Kamis (12/4) sore, di jalan poros Kampung Linggang Mapan, berkat informasi masyarakat.
"Setelah disergap, tas tersangka diperiksa, ternyata berisi tiga puluh bungkus obat keras jenis LL dengan total sebanyak 20.000 butir. Rinciannya, 16 bungkus masing masing seribu butir LL, dua bungkus-bungkus berisi 250 butir LL, dan 12 bungkus berisi sebanyak 125 butir LL,” jelas Kepala Polres Kubar AKBP I Putu Yuni Setiawan didampingi Kasat Narkoba AKP Jamhari kepada wartawan, Jumat (13/4) siang.
Selain pil koplo, polisi juga menyita uang sebesar Rp 1.550.000 serta satu unit telepon genggam milik tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegas Jamhari. (*)
Penulis : Imran
Editor : Supiansyah
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.