Sabtu, 17/02/2018
Sabtu, 17/02/2018
DN (29) yang diamankan polisi atas kepemilikan sabu-sabu.
Sabtu, 17/02/2018
DN (29) yang diamankan polisi atas kepemilikan sabu-sabu.
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pria berinisial DN (29) terpaksa merasakan dinginnya lantai ruang tahanan Polresta Samarinda. Lekaki yang merupakan warga Jalan KH Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir itu dikeler ke kantor polisi di Jalan Slamet Ryadi, karena diduga terlibat kasus nakroba. DN dibekuk Sat Resnarkoba Polresta Samarinda, Jumat (16/2), dengan barang bukti delapan poket narkoba jenis sabu-sabu, uang tunai Rp700 ribu dan Handphone (Hp).
“Pelaku ditangkap di rumah tempat tinggalnya,” kata Kasubbag Humas Polresta Samarinda, Ipda Danovan dalam keterangannya, Sabtu (17/2).
Petugas perpakaian sipil datang ke rumah DN sekitar pukul 17.30 WITA. Polisi berhasil meringkus DN dan menggeledah badan serta lokasi penangkapan. “Dari hasil penggeledahan rumah dan badan, ditemukan delapan poket sabu seberat 3,48 gram yang tersimpan di dalam laci kecil yang di temukan di atas lemari baju kamar DN,” beber Danovan.
Temuan serbuk mematikan di dalam kamarnya, membuat DN yang merupakan pria pengangguran, hanya bisa pasrah.
Penulis: Sardiman
Editor: Firman Hidayat
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.