Jumat, 20/04/2018

80 Persen Bangunan di Kabupaten Berau Belum Miliki IMB

Jumat, 20/04/2018

Ilustrasi/portalmakassar

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

80 Persen Bangunan di Kabupaten Berau Belum Miliki IMB

Jumat, 20/04/2018

logo

Ilustrasi/portalmakassar

TANJUNG REDEB-- Rendahnya kesadaran mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Berau cukup memprihatinkan. Diungkapkan Wakil Bupati Berau, Agus Tantomo, ada sekitar 80 persen bangunan di Berau tak ber-IMB. Persoalan ini kemudian disiasati dengan pemutihan pengurusan IMB yakni hanya membayar 25 persen biaya. Namun, ternyata persoalan tidak semudah dibayangkan.

Menurutnya, banyak warga sudah berupaya mengurus IMB tapi terkendala regulasi pemerintah sehingga IMB yang diurus tidak berani dikeluarkan instansi terkait.

Syaiful, warga Bedungun, mengaku sejak awal tahun 2000-an sudah mengurus IMB tapi terbentur masalah. “Mereka tidak berani keluarkan IMB saya karena katanya bangunan rumah saya melanggar sempadan jalan. Daripada uangnya habis, terus izinnya tak keluar-keluar, ya saya bangun aja dulu pelan-pelan di tanah saya di pinggir jalan. Belakangan katanya melanggar sempadan jalan, lalu mau bagaimana lagi karena tanah saya beli itu memang di pinggir jalan,” keluhnya.

Persoalan serupa ternyata dialami banyak warga yang sampai sekarang tidak memiliki IMB. Akibat tidak kunjung ada solusi, warga rata-rata malas melanjutkan pengurusan.

Jika merujuk pada regulasi sempadan jalan yakni 15 meter dari badan jalan, maka bisa dipastikan hampir seluruh bangunan yang ada di dalam ibukota Kabupaten, Tanjung Redeb tidak ada yang bisa memiliki IMB.

Tidak adanya IMB, menurut Agus, menjadikan kebocoran pendapatan daerah yang bersumber dari pajak bumi dan bangunan (PBB). “Benar ada bayar pajak tapi pajak buminya, bukan pajak bangunannya, padahal itu harus dibayar semuanya,” ungkap Wabup.

Wabup mengaku masih akan melakukan pembahasan setidaknya memberikan toleransi kepada warga yang memiliki bangunan di pinggir jalan. “Karena tidak mungkin juga harus membongkar semua bangunan yang terlanjur berdiri melanggar sempadan jalan itu, setidaknya sebagian bangunan saja yang dihitung. Selain itu, Pemkab Berau masih akan mencari solusi lebih tepat untuk menetapkan pajak bangunan rumah-rumah yang ada di pinggir jalan,”pungkasnya. (ind)

80 Persen Bangunan di Kabupaten Berau Belum Miliki IMB

Jumat, 20/04/2018

Ilustrasi/portalmakassar

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.