Senin, 02/04/2018
Senin, 02/04/2018
Ketua KPU Bontang, Suardi
Senin, 02/04/2018
Ketua KPU Bontang, Suardi
BONTANG – Sebanyak 853 pemilih potensial non KTP-elektronik atau KTP-el yang ada di Bontang, terancam akan kehilangan hak pilih pada pilkada Kaltim mendatang, menyusul Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang, yang akan menghapus data warga, jika belum melakukan perekaman KTP-el hingga proses perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) berakhir.
Ketua KPU Bontang Suardi mengatakan, jika dalam rentan waktu tersebut para pemilih yang tercatat sebagai pemilih potensial non KTP-el sudah melakukan perekaman, maka hak pilihnya tidak akan dicabut.
“Dari data yang kami miliki ada 853 pemilih potensial non KTP elektronik. Jadi jika sampai rentan waktu untuk perekaman, pemilih potensial tersebut tidak juga melakukan perekaman, maka terpaksa kami hapus dari data pemilih tetap. Tapi jika sudah lakukan perekaman maka hak pilihnya tidak akan kami hapus,” jelas Suardi.
KPU sendiri sudah menyerahkan data ratusan pemilih potensial yang belum melakukan perekaman tersebut terhadap Disdukcapil Bontang, untuk dapat segera ditindaklanjuti.
Sebelumnya, dari 113.723 pemilih yang ditetapkan sebagai DPS, terdapat sebanyak 853 pemilih potensial non KTP-el yang berhasil di data oleh KPU, dengan rincian 453 pemilih laki-laki dan 400 pemilih perempuan.
853 pemilih potensial non KTP-el ini tersebar di tiga kecamatan, dengan rincian yakni Bontang Selatan 265 pemilih, Bontang Barat 306 pemilih dan Kecamatan Bontang Utara sebanyak 282 pemilih.(cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.