Selasa, 27/02/2018

Kepala Dinas Acuhkan Panggilan DPRD Kaltim

Selasa, 27/02/2018

Agus Suwandy

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Kepala Dinas Acuhkan Panggilan DPRD Kaltim

Selasa, 27/02/2018

logo

Agus Suwandy

SAMARINDA – Komisi III DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan sejumlah instansi teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR), Perhubu­ngan, Pertambangan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP di Gedung E, Senin (26/2).

Rapat tersebut membahas tindaklanjut laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan liar di sejumlah daerah di Kaltim. 

Seluruh peserta RDP mengeluhkan karena absennya para kepala dinas menyangkut pertambangan batu bara. Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Agus Suwandy yang menyatakan kecewa atas ketidakhadiran para kepala dinas.

 Dia membeber, ada tujuh laporan tambang ilegal di Kaltim yang masuk ke meja DPRD Kaltim, yakni di Samarinda, Kukar, PPU, Paser dan Berau.

“Dari tujuh laporan tambang ilegal tersebut, hanya di Berau datanya belum kita terima, namun laporanya sudah kita terima,” kata Agus ditemui usai rapat.

Ia mengaku kecewa dengan ketidakhadiran pimpinan instansi yang telah diundang, mengingat masalah tambang ilegal merupakan persoalan yang sangat sensitif. 

“Kami kecewa para kepala dinas tidak hadir. Karena untuk mengambil keputusan, harusnya memang ada kepala dinas hadir,” ujar Agus.

“Apalagi persoalan ini dilaporkan langsung oleh masyarakat, dan tentu saja aktivitas pertambangan itu merusak lingkungan,” tambahnya.

Namun yang pasti, kehadiran tambang ilegal menurutnya merupakan pelanggaran pidana yang harus ditindaklanjuti secepatnya. 

“Dengan membaiknya harga batu bara, penambangan ilegal menjadi marak di Kaltim ini,” ujarnya.

Atas dasar itulah, Komisi III meminta kepada gubernur selaku pimpinan tertinggi di provinsi segera merapatkan masalah pertambangan ilegal tersebut dengan dinas terkait.

 “Jika dalam sepuluh hari beliau (gubernur) tidak segera merapatkan, terpaksa kami mengundang lagi,” tandasnya. (sab)


Kepala Dinas Acuhkan Panggilan DPRD Kaltim

Selasa, 27/02/2018

Agus Suwandy

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.