Selasa, 20/02/2018
Selasa, 20/02/2018
Ilustrasi/sindonews
Selasa, 20/02/2018
Ilustrasi/sindonews
SANGATTA – Sebanyak tujuh orang anggota Satpol PP Kutim akan mendapat surat pemutusan hubungan kerja pada tahun ini. Ketujuh orang yang berstatus pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) ini, dinilai tidak disiplin karena tidak pernah aktif menjalankan tugasnya.
Kasatpol PP Arif Julianto mengatakan, tujuh anggota satpol yang diberhentikan ini bertugas di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Maloy. “Tujuh Satpol PP yang bertugas itu adalah Satpol PP yang di tugaskan penjagaan di KEK Maloy, Kecamatan Sangkulirang,” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, pemutusan hubungan kerja ketujuh anggota satpol ini sudah dilaporan kepada Bupati Kutim Ismunandar, dan selanjutnya masih menunggu persetujuan untuk penggantian petugas baru.
“Kita laporkan dan sudah diserahkan pelimpahan untuk pengelolaan KEK Maloy,” ujar Arif. Ketujuh anggota satpol yang diberhentikan ini, lanjutnya, mengaku tidak betah bertugas disana. “Karena mereka merupakan pendatang”.
Wilayah KEK Maloy memang diharuskan adanya penjagaan, sambung Arif, lantaran ada sejumlah aset milik Pemkab Kutim yang memang harus diamankan dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.
Oleh karenanya, Satpol PP akan segera melakukan perekrutan anggota baru yang diprioriutaskan adalah warga yang memang berdomisili sekitar KEK Maloy. “Jadi nantinya kita akan tarik orang sini (Sangkulirang, Red.) supaya mereka merasa betah bertugas karena didaerahnya sendiri,” tutupnya. (yul1116)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.