Sabtu, 23/09/2017

Pembentukan KPK Daerah Dikritik DPR

Sabtu, 23/09/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Pembentukan KPK Daerah Dikritik DPR

Sabtu, 23/09/2017

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritisi wacana KPK yang ingin membentuk unit berbasis wilayah.

“KPK adalah lembaga adhoc yang dibentuk lewat amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum, bukan malah dipermanenkan dengan membentuk teritorial hukum sendiri,” kata Sahroni, di Jakarta, Jumat (22/9).

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk unit berbasis wilayah perlu diapresiasi. Namun, hal tersebut tetap harus memperhatikan perspektif sistem hukum Indonesia terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara. 

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk Unit Kerja Wilayah. Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menjelaskan pembentukan KPK sejak awal dalam perspektif transisi penegakan hukum, bukan permanen. Sehingga, KPK harus memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif agar tidak muncul konflik kewenangan yang mengakibatkan buruknya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Secara teoritis, kata dia, KPK merupakan state auxiliary organs, sebuah lembaga diperbantukan yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat. Namun, di Indonesia masih menggunakan kitab hukum dalam perspektif hukum tertulis dengan azas-azas hukum tertentu.

“Amandemen Undang-undang 1945 memang memberikan ruang bagi lembaga seperti KPK untuk menciptakan cek and balance. Dalam membangun unit kerja di daerah, KPK juga perlu memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang dapat membuat runyam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Semantara itu, KPK memang perlu dikembalikan pada tujuan hakikatnyaz dimana lembaga itu dibentuk selain untuk menciptakan cara berhukum yang lebih efektif, juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara. 

“Jadi perlu ada korelasi positif antara peningkatan pendapatan negara dengan aksi operasi tangkap tangan KPK,” kata anggota Pansus Angket KPK ini.

Anggaran KPK pada tahun 2016 sebesar Rp991,8 miliar, sedangkan pada 2017 berjumlah Rp734,2 miliar. 

“Jika kita bandingkan, selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp 728.45 miliar. Jadi saya kira, masalahnya bukan pada perluasan kewenangan berbasis teritorial tetapi bagaimana KPK dapat memberi solusi pencegahan yang lebih efektif agar keuangan negara dapat diselamatkan dan pendapatakan belanja negara juga mengalami peningkatan,” tutur Sahroni.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya berencana membentuk suatu unit berbasis wilayah. Menurut dia, tugas unit ini melakukan penindakan dan pencegahan korupsi secara integrasi. (ant)


Pembentukan KPK Daerah Dikritik DPR

Sabtu, 23/09/2017

Berita Terkait


Pembentukan KPK Daerah Dikritik DPR

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritisi wacana KPK yang ingin membentuk unit berbasis wilayah.

“KPK adalah lembaga adhoc yang dibentuk lewat amanat reformasi untuk melakukan transisi penegakan hukum, bukan malah dipermanenkan dengan membentuk teritorial hukum sendiri,” kata Sahroni, di Jakarta, Jumat (22/9).

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membentuk unit berbasis wilayah perlu diapresiasi. Namun, hal tersebut tetap harus memperhatikan perspektif sistem hukum Indonesia terutama aspek ketatanegaraan dan anggaran belanja negara. 

“Ada dua hal yang perlu diperhatikan untuk membentuk Unit Kerja Wilayah. Pertama, KPK perlu membentuk teritorial hukum tetapi dengan catatan hanya bersifat sementara. Kedua, perlu memperhatikan peningkatan pembiayaan dari sisi kegiatan operasional,” ujar Anggota DPR dari Fraksi Partai NasDem ini.

Ia menjelaskan pembentukan KPK sejak awal dalam perspektif transisi penegakan hukum, bukan permanen. Sehingga, KPK harus memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif agar tidak muncul konflik kewenangan yang mengakibatkan buruknya penegakan hukum tindak pidana korupsi.

Secara teoritis, kata dia, KPK merupakan state auxiliary organs, sebuah lembaga diperbantukan yang berkembang di Inggris dan Amerika Serikat. Namun, di Indonesia masih menggunakan kitab hukum dalam perspektif hukum tertulis dengan azas-azas hukum tertentu.

“Amandemen Undang-undang 1945 memang memberikan ruang bagi lembaga seperti KPK untuk menciptakan cek and balance. Dalam membangun unit kerja di daerah, KPK juga perlu memperhatikan hubungan dengan lembaga yudikatif sehingga tidak muncul konflik kewenangan yang dapat membuat runyam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Semantara itu, KPK memang perlu dikembalikan pada tujuan hakikatnyaz dimana lembaga itu dibentuk selain untuk menciptakan cara berhukum yang lebih efektif, juga diarahkan untuk menyelamatkan keuangan negara. 

“Jadi perlu ada korelasi positif antara peningkatan pendapatan negara dengan aksi operasi tangkap tangan KPK,” kata anggota Pansus Angket KPK ini.

Anggaran KPK pada tahun 2016 sebesar Rp991,8 miliar, sedangkan pada 2017 berjumlah Rp734,2 miliar. 

“Jika kita bandingkan, selama enam tahun (periode 2009-2015), KPK hanya berhasil mengembalikan uang korupsi ke kas negara sebesar Rp 728.45 miliar. Jadi saya kira, masalahnya bukan pada perluasan kewenangan berbasis teritorial tetapi bagaimana KPK dapat memberi solusi pencegahan yang lebih efektif agar keuangan negara dapat diselamatkan dan pendapatakan belanja negara juga mengalami peningkatan,” tutur Sahroni.

Untuk diketahui, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan pihaknya berencana membentuk suatu unit berbasis wilayah. Menurut dia, tugas unit ini melakukan penindakan dan pencegahan korupsi secara integrasi. (ant)


 

Berita Terkait

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Garuda Muda Cetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia

BKD Kaltim Usulkan 9.456 Formasi CASN untuk Cover Tenaga Honorer

Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Diringkus, Delapan Orang Diamankan Tim Hyena Bersama Satu Kilo Lebih Sabu

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.