Kamis, 07/09/2017

Polres Kukar Amankan Sabu-sabu Seharga Rp1,5 M

Kamis, 07/09/2017

Sabu sabu: Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba IPTU Romi saat meliris hasil pengungkapan 735 gram sabu di Mapolres Kukar, Rabu (6/9) siang kemarin. (FOTO: AMIN/KK)

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Polres Kukar Amankan Sabu-sabu Seharga Rp1,5 M

Kamis, 07/09/2017

logo

Sabu sabu: Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba IPTU Romi saat meliris hasil pengungkapan 735 gram sabu di Mapolres Kukar, Rabu (6/9) siang kemarin. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk bandar sabu, Rustam alias Korek (42) di Kota Samarinda, Rabu(6/9) pagi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 14 poket besar sabu seberat 735 gram atau setengah kilo lebih dua ons. Jika dikoversi, barang haram itu seharaga Rp1,5 miliar lebih.

Penangkapan bandar besar ini hasil dari pengembangan kasus penangkapan tersangka Depha Juriadi alias Deva (22) dan DS (17) siswa SMA yang sama-sama warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 11, Kelurahan Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, pada Selasa (5/9) malam.

Saat diamankan, Deva dan DS baru saja membeli sabu-sabu dari Samarinda seberat 0,80 gram dengan cara berboncengan menggunakan motor Honda Beat KT 2005 UZ.

“DS dan DJ kami bekuk di Jalan Putri Karang Melenu, Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Selasa (5/9) pukul 21.30 Wita setelah kami mendapat informasi warga,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba, IPTU Romi saat meliris kasus ini, Rabu (6/9) kemarin.

Dari pengakuan keduanya, serbuk putih menyerupai kristal itu dibeli di sebuah loket di Pasar Segiri, Samarinda. Transaksi ini, antara keduanya dan penjual tidak bertatap muka. “Jadi operasinya begitu, uang masuk melalui loket langsung diberikan barangnya (Sabu-sabu),” ucapnya.

Bermodal informasi, personil Sat Reskoba yang dipimpin IPTU Romi menuju Pasar Segiri. Namun  saat digeledah tidak ditemukan tersangka dan barang bukti, hanya CCTV yang diduga untuk memantau sekitar loket.

Tak berhenti di situ, Sat Reskoba menelisik lebih jauh dan berhasil mendapatkan alamat Korek, bandar yang juga pemilik 735 gram sabu. 

Hasil penyelidikan, Korek diketahui berada di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Lingai, Perum Kluster 2, RT 2 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara. Setelah memastikan keberadaan Korek, polisi menunggu hingga Rabu pagi. “Sekitar pukul  08.00 Wita, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang sedang tertidur,” bebernya.

Saat digeledah, ditemukan 14 poket sabu besar seberat 735 gram, pipet kaca dan timbangan digital di lemari tersangka. 

Korek beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk diproses.

Selanjutnya, kata Kapolres, kasus ini akan dikembangkan sehingga semua pengedar atau bandar narkoba bisa seluruhnya diamankan. 

“Saat diamankan, tersangka koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2)  UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” terangnya. (ami)

Polres Kukar Amankan Sabu-sabu Seharga Rp1,5 M

Kamis, 07/09/2017

Sabu sabu: Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba IPTU Romi saat meliris hasil pengungkapan 735 gram sabu di Mapolres Kukar, Rabu (6/9) siang kemarin. (FOTO: AMIN/KK)

Berita Terkait


Polres Kukar Amankan Sabu-sabu Seharga Rp1,5 M

Sabu sabu: Kapolres Kukar AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba IPTU Romi saat meliris hasil pengungkapan 735 gram sabu di Mapolres Kukar, Rabu (6/9) siang kemarin. (FOTO: AMIN/KK)

TENGGARONG – Satuan Reskoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil membekuk bandar sabu, Rustam alias Korek (42) di Kota Samarinda, Rabu(6/9) pagi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan 14 poket besar sabu seberat 735 gram atau setengah kilo lebih dua ons. Jika dikoversi, barang haram itu seharaga Rp1,5 miliar lebih.

Penangkapan bandar besar ini hasil dari pengembangan kasus penangkapan tersangka Depha Juriadi alias Deva (22) dan DS (17) siswa SMA yang sama-sama warga Jalan Jenderal Sudirman, RT 11, Kelurahan Loa Kulu Kota, Kecamatan Loa Kulu, Kukar, pada Selasa (5/9) malam.

Saat diamankan, Deva dan DS baru saja membeli sabu-sabu dari Samarinda seberat 0,80 gram dengan cara berboncengan menggunakan motor Honda Beat KT 2005 UZ.

“DS dan DJ kami bekuk di Jalan Putri Karang Melenu, Desa Teluk Dalam, Tenggarong Seberang, Selasa (5/9) pukul 21.30 Wita setelah kami mendapat informasi warga,” kata Kapolres Kukar, AKBP Fadillah Zulkarnaen didampingi Kasat Reskoba, IPTU Romi saat meliris kasus ini, Rabu (6/9) kemarin.

Dari pengakuan keduanya, serbuk putih menyerupai kristal itu dibeli di sebuah loket di Pasar Segiri, Samarinda. Transaksi ini, antara keduanya dan penjual tidak bertatap muka. “Jadi operasinya begitu, uang masuk melalui loket langsung diberikan barangnya (Sabu-sabu),” ucapnya.

Bermodal informasi, personil Sat Reskoba yang dipimpin IPTU Romi menuju Pasar Segiri. Namun  saat digeledah tidak ditemukan tersangka dan barang bukti, hanya CCTV yang diduga untuk memantau sekitar loket.

Tak berhenti di situ, Sat Reskoba menelisik lebih jauh dan berhasil mendapatkan alamat Korek, bandar yang juga pemilik 735 gram sabu. 

Hasil penyelidikan, Korek diketahui berada di rumah kontrakannya di Jalan Gunung Lingai, Perum Kluster 2, RT 2 Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara. Setelah memastikan keberadaan Korek, polisi menunggu hingga Rabu pagi. “Sekitar pukul  08.00 Wita, anggota langsung bergerak dan mengamankan tersangka yang sedang tertidur,” bebernya.

Saat digeledah, ditemukan 14 poket sabu besar seberat 735 gram, pipet kaca dan timbangan digital di lemari tersangka. 

Korek beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kukar untuk diproses.

Selanjutnya, kata Kapolres, kasus ini akan dikembangkan sehingga semua pengedar atau bandar narkoba bisa seluruhnya diamankan. 

“Saat diamankan, tersangka koperatif dan tidak melakukan perlawanan. Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) junto pasal 112 ayat (2)  UURI nomor 35/2009 tentang Narkotika,” terangnya. (ami)

 

Berita Terkait

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Garuda Muda Cetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia

BKD Kaltim Usulkan 9.456 Formasi CASN untuk Cover Tenaga Honorer

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.