Selasa, 15/08/2017

Tanpa e-KTP, Tak Bisa Memilih di Pilgub

Selasa, 15/08/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Tanpa e-KTP, Tak Bisa Memilih di Pilgub

Selasa, 15/08/2017

SAMARINDA – Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim terus berupaya mensosialisasikan PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 08 tahun 2016 tentang pemuktahiran data dan daftar pemilih terkait penggunaan e-KTP kepada PPK, PPS dan PPDP. 

“Apabila pemilih tidak memiliki KTP Elektronik serta SK Disdukcapil prihal perekam data e-KTP warga tidak bisa memilih di Pilgub Kaltim 2018 mendatang. Sebab syarat pemilih harus punya e-KTP,“ kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, Senin (14/8) di kantor KPU Kaltim.

Taufik meminta kepada warga Kaltim yang belum memiliki e-KTP secepatnya melakukan perekaman data. KPU juga berharap kepada bupati dan wali kota di kabupaten/kota dan gubernur turut pula mensosialisasikan kepada masyarakat agar punya e-KTP. 

“Sosialisasi ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur ke depan. Artinya 10 kabupaten/kota yang belum segera merekam e-KTP,” imbuhnya.

Bagi dia data pemilih adalah hal yang mendasar dalam setiap pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Dari pengalaman sebelumnya banyak masalah yang muncul akibat tidak akuratnya data pemilih. Untuk pemilihan yang akan datang, terdapat perubahan regulasi terkait syarat pemilih. 

“Sesuai aturan yang baru, pemilih itu adalah warga Kaltim yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan sudah memiliki e KTP atau minimal sudah melakukan perekaman elektronik,”ujarnya.

Lebih lanjut di mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab data agregat kependudukan (DAK) sudah diterima KPU pada tanggal 31 Juli lalu. 

“Berdasarkan DAK Kaltim di Pilkada serentak 2018 ada 3.470.883,” tandasnya. (sab)

Tanpa e-KTP, Tak Bisa Memilih di Pilgub

Selasa, 15/08/2017

Berita Terkait


Tanpa e-KTP, Tak Bisa Memilih di Pilgub

SAMARINDA – Jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim 2018, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim terus berupaya mensosialisasikan PKPU nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas PKPU nomor 08 tahun 2016 tentang pemuktahiran data dan daftar pemilih terkait penggunaan e-KTP kepada PPK, PPS dan PPDP. 

“Apabila pemilih tidak memiliki KTP Elektronik serta SK Disdukcapil prihal perekam data e-KTP warga tidak bisa memilih di Pilgub Kaltim 2018 mendatang. Sebab syarat pemilih harus punya e-KTP,“ kata Ketua KPU Kaltim, Muhammad Taufik, Senin (14/8) di kantor KPU Kaltim.

Taufik meminta kepada warga Kaltim yang belum memiliki e-KTP secepatnya melakukan perekaman data. KPU juga berharap kepada bupati dan wali kota di kabupaten/kota dan gubernur turut pula mensosialisasikan kepada masyarakat agar punya e-KTP. 

“Sosialisasi ini akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan gubernur ke depan. Artinya 10 kabupaten/kota yang belum segera merekam e-KTP,” imbuhnya.

Bagi dia data pemilih adalah hal yang mendasar dalam setiap pemilihan, baik pemilu maupun pilkada. Dari pengalaman sebelumnya banyak masalah yang muncul akibat tidak akuratnya data pemilih. Untuk pemilihan yang akan datang, terdapat perubahan regulasi terkait syarat pemilih. 

“Sesuai aturan yang baru, pemilih itu adalah warga Kaltim yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah menikah dan sudah memiliki e KTP atau minimal sudah melakukan perekaman elektronik,”ujarnya.

Lebih lanjut di mengatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pemutakhiran data pemilih. Sebab data agregat kependudukan (DAK) sudah diterima KPU pada tanggal 31 Juli lalu. 

“Berdasarkan DAK Kaltim di Pilkada serentak 2018 ada 3.470.883,” tandasnya. (sab)

 

Berita Terkait

Nasib Ribuan THL di Kukar Disorot, DPRD Minta Pemkab Tindaklanjuti karena Belum Terlaporkan di LKPj 2023

Ada Tembakan Gas Air Mata, Peringatan Hari Buruh di Balikpapan Berakhir Ricuh, Tiga Mahasiswa Mengalami Tindakan Refresif

Kesbangpol Kaltim Siapkan Anggaran di APBD Perubahan Jelang Pilkada Serentak

Terdengar Suara Benturan Keras, Remaja Tewas Usai Tabrak Truk Tangki Berhenti di Pinggir Jalan

Tahun Ini, PPDB SMA/SMK di Samarinda Akan Dibuka Mulai Juni

Dua Bangunan dan Satu Sepeda Motor di Samarinda Utara Hangus Terbakar, Termasuk Dokumen Penting Pemilik Rumah

Luka Melepuh di Mulut dan Tangan Bocah, Pasutri di Samarinda Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara

Menghina Sultan Kutai, Panglima Kijang Disidang Adat dan Mengaku Telah Bersalah

ASN yang Mencalonkan Diri Sebagai Kepala Daerah Bakal Ditindak BKD Kaltim

Hendak ke Balikpapan, Rombongan Dispusip Berau Kecelakaan di Kelay Pagi Tadi, Lima Orang Luka-Luka

Sistem Transportasi Cerdas akan Diterapkan di IKN

Satu Rumah Warga di Balikpapan Rubuh Imbas Hujan Deras Pagi Tadi

Alasannya Cemburu, Pria di Otista Samarinda Ini Aniaya Istri Siri Hingga Diancam dengan Badik

ETLE Sudah Diberlakukan di Kutai Kartanegara, Kendaraan Dinas Hingga Pejabat Publik Sudah Ada yang Ditilang

Bagian Dalam GOR Segiri Samarinda Dinilai Mengecil, Anggaran Rp88 Miliar Dianggap Terlalu Besar

Parkiran SCP Tidak Berizin, Pansus LKPJ Langsung Gelar Sidak

Garuda Muda Cetak Sejarah Baru Sepakbola Indonesia

BKD Kaltim Usulkan 9.456 Formasi CASN untuk Cover Tenaga Honorer

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.