Jumat, 20/04/2018

Terjaring OTT , Polisi Tahan Kepala Pasar Merdeka Samarinda

Jumat, 20/04/2018

Di TAHAN : Polisi saat menginterogasi Arif Rahman Hakim (40) atas dugaan pungli yang dilakukan terhadap para pedagang. Arif terjaring OTT yang diduga menjual petak-petak di pasar.

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Terjaring OTT , Polisi Tahan Kepala Pasar Merdeka Samarinda

Jumat, 20/04/2018

logo

Di TAHAN : Polisi saat menginterogasi Arif Rahman Hakim (40) atas dugaan pungli yang dilakukan terhadap para pedagang. Arif terjaring OTT yang diduga menjual petak-petak di pasar.

SAMARINDA - Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono memastikan Kepala Unit Pasar Merdeka, Arif Rahman Hakim (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi penyidik.

“Iya, Kami tahan di Polresta terhitung sejak hari ini. Kami kenakan Undang-undang korupsi karena statusnya sebagai PNS. Pungutan di pasar meresahkan pedagang,” kata Sudarsono, Kamis (19/4).

Arif Rahman Hakim kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepanjang, Kamis (19/4) Arif Rahman Hakim masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipiter Polresta Samarinda. Polisi memeriksa intensif untuk mengusut penggunaan dana hasil pungutan liar terhadap para pe­dagang di Pasar Merdeka, Samarinda.

“Kami masih menelusuri penggunaan uang hasil pungli oleh pelaku. Keterangan sementara, uang hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tuturnya. 

Arif Rahman Hakim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Kota Samarinda, Rabu (18/4) di Kantor Unit Pasar Merdeka, Jalan Merdeka, sekitar pukul 12.00 Wita. Dia tertangkap basah melakukan praktek pungli jual beli lapak di Pasar Merdeka. Praktek ini kata Sudarsono dilakukan Arif Rahman Hakim sejak bangunan baru Pasar Merdeka dioperasikan.

Kepada para pedagang, pelaku diketahui berani mematok tarif untuk setiap petak pasar yang diinginkan pedagang. Letak lapak di bagian paling depan harganya bisa lebih mahal. Tarifnya dipatok dari Rp2 juta - Rp12 juta. “Kalau posisinya strategis mahal, harganya tergantung letaknya,” kata Sudarsono.

Arif tertangkap basah di kantor Kepala Unit pasar Merdeka saat polisi dari Satreskrim Polresta Samarinda yang dengan tiba-tiba masuk ke ruangannya.

Sebelum menangkap basah, petugas sempat mengintai. Aksi tangkap tangan dilakukan setelah mendapati seorang pedagang yang masuk ke ruangan Arif Rahman Hakim dengan membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang. Saat petugas masuk dan menggeledah, didapati uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil pungli terhadap pedagang.

Media ini menghubungi Asisten III Sekkot, Burhanuddin untuk mengklarifikasi kebenaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang engah bermasalah hukum. Berkali-kali media ini coba mengubungi tapi tak mendapat respon. Nomor telepon yang biasa digunakan terambung tak kunjung mendapat jawaban. (ros/sn318)


Terjaring OTT , Polisi Tahan Kepala Pasar Merdeka Samarinda

Jumat, 20/04/2018

Di TAHAN : Polisi saat menginterogasi Arif Rahman Hakim (40) atas dugaan pungli yang dilakukan terhadap para pedagang. Arif terjaring OTT yang diduga menjual petak-petak di pasar.

Berita Terkait


Terjaring OTT , Polisi Tahan Kepala Pasar Merdeka Samarinda

Di TAHAN : Polisi saat menginterogasi Arif Rahman Hakim (40) atas dugaan pungli yang dilakukan terhadap para pedagang. Arif terjaring OTT yang diduga menjual petak-petak di pasar.

SAMARINDA - Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Sudarsono memastikan Kepala Unit Pasar Merdeka, Arif Rahman Hakim (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan bukti-bukti yang dikantongi penyidik.

“Iya, Kami tahan di Polresta terhitung sejak hari ini. Kami kenakan Undang-undang korupsi karena statusnya sebagai PNS. Pungutan di pasar meresahkan pedagang,” kata Sudarsono, Kamis (19/4).

Arif Rahman Hakim kini meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 12 huruf e UU RI No 20/2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sepanjang, Kamis (19/4) Arif Rahman Hakim masih menjalani pemeriksaan di ruang Unit Tipiter Polresta Samarinda. Polisi memeriksa intensif untuk mengusut penggunaan dana hasil pungutan liar terhadap para pe­dagang di Pasar Merdeka, Samarinda.

“Kami masih menelusuri penggunaan uang hasil pungli oleh pelaku. Keterangan sementara, uang hasil pungli digunakan untuk kepentingan pribadinya,” tuturnya. 

Arif Rahman Hakim terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Satgas Saber Pungli Kota Samarinda, Rabu (18/4) di Kantor Unit Pasar Merdeka, Jalan Merdeka, sekitar pukul 12.00 Wita. Dia tertangkap basah melakukan praktek pungli jual beli lapak di Pasar Merdeka. Praktek ini kata Sudarsono dilakukan Arif Rahman Hakim sejak bangunan baru Pasar Merdeka dioperasikan.

Kepada para pedagang, pelaku diketahui berani mematok tarif untuk setiap petak pasar yang diinginkan pedagang. Letak lapak di bagian paling depan harganya bisa lebih mahal. Tarifnya dipatok dari Rp2 juta - Rp12 juta. “Kalau posisinya strategis mahal, harganya tergantung letaknya,” kata Sudarsono.

Arif tertangkap basah di kantor Kepala Unit pasar Merdeka saat polisi dari Satreskrim Polresta Samarinda yang dengan tiba-tiba masuk ke ruangannya.

Sebelum menangkap basah, petugas sempat mengintai. Aksi tangkap tangan dilakukan setelah mendapati seorang pedagang yang masuk ke ruangan Arif Rahman Hakim dengan membawa bungkusan plastik yang diduga berisi uang. Saat petugas masuk dan menggeledah, didapati uang tunai Rp10 juta yang diduga hasil pungli terhadap pedagang.

Media ini menghubungi Asisten III Sekkot, Burhanuddin untuk mengklarifikasi kebenaran Aparatur Sipil Negara (ASN) yang engah bermasalah hukum. Berkali-kali media ini coba mengubungi tapi tak mendapat respon. Nomor telepon yang biasa digunakan terambung tak kunjung mendapat jawaban. (ros/sn318)


 

Berita Terkait

Warga Teluk Bayur Ditemukan Tewas Berlumuran Darah di Kamarnya Dini Hari Tadi

Aksi Dua Pria Rampas Ponsel Bocah di Warung Sembako Samarinda Seberang Viral di Medsos, Satu Pelaku Sudah Diamankan

Proyek Pembangunan Pasar Pagi Samarinda Diklaim Mulai Dikerjakan, DPUPR Optimis Sesuai Target

PDI Perjuangan Yakin Edi Damansyah Masih Bisa Maju Pilkada Kukar

Pemkot Samarinda Kirim Bantuan ke Mahakam Ulu, Andi Harun Tegaskan Tak Biarkan Bupati dan Wakilnya Menanggung Beban Sendirian

Ledakan Smalter Sangasanga Akibat Aliran Pendingin Buangan Macet

Banjir Semakin Meluas, 42 Kampung di Mahakam Ulu Tergenang

Aksi Demonstrasi Korban Bekas Lubang Tambang di Polda Kaltim Berakhir Ricuh, Enam Mahasiswa Terluka

Besok, Ustadz Abdul Somad jadi Khatib Salat Jumat dan Isi Tablik Akbar di Masjid Al Qadar Tenggarong

Banjir di Mahulu Sudah Setinggi Empat Meter, BPBD Kaltim Kerahkan Personel untuk Evakuasi

Mahulu Diterjang Banjir, Lima Kecamatan Terendam Imbas Limpahan Air dari Ulu Mahakam dan Sungai Boh Malinau

P2LH-SDA Unmul Sudah Ambil Sampel Air SKM yang Berwarna Hijau

Pasar Baqa di Samarinda Seberang Diresmikan, Fasilitasnya Dilengkapi Masjid dan Lift Khusus Barang

Bermula dari Cekcok, Empat Pelaku Penganiayaan Anak di Samboja Ditangkap Polisi

Tiga Hari Air SKM Samarinda Berubah Warna

Bayi Perempuan Dibungkus Kain Putih Ditemukan di Semak Belukar, Polisi Selidiki Sekitar TKP Cari Pelaku

Empat Tersangka Penggerebekan saat Pesta Narkoba di Penginapan Samarinda Seberang Berpotensi Direhab

Pemkot Samarinda Luncurkan Aplikasi Perjalanan Dinas, Andi Harun: Meminimalkan Praktik Tidak Benar

Copyright © 2024 - Korankaltim.com

Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.