Selasa, 05/12/2017

Elly Akan Bacakan Pembelaan

Selasa, 05/12/2017

Join Grup Telegram Koran Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/+SsC4jer3I5syZWU1 atau klik tombol dibawah ini.

Grup Telegram Koran Kaltim

kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel.

Berita Terkait

Elly Akan Bacakan Pembelaan

Selasa, 05/12/2017

SAMARINDA - Terdakwa Noor Asriansyah alias Elly akan memanfaatkan peluang membacakan nota pembelaan alaias pledoi. Seperti diberitakan sebelumnya, Elly dituntut 6 tahun kurungan penjara dalam kasus dugaan pidana pemerasan dan pencucian uang. Penasehat Hukum Elly, Roy Hendrayanto menjelaskan kliennya akan menjelaskan secara rinci perihal unsur pidana dalam pasal 368 Kamus Urusan Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai tidak terpenuhi.

“Besok kita menjelaskan unsur (pasal) 368 itu tidak ada, kalau dia (jaksa) beralasan sudah terbukti secara sah melakukan kekerasan psikis, tidak ada dalam unsur pasal 368, kan harus ada kekerasan fisik,” ujar Roy kepada Koran Kaltim, Senin (4/12) kemarin.

Seperti diketahui, (JPU) membacakan tuntutan Elly bersama Herry Susanto Gun alias Abun yang dituntut 10 tahun penjara. Roy menilai definisi kekerasan yang dimaksud adalah kekerasan fisik. Nah, menurut Roy, sepanjang persidangan tak ada fakta-fakta hukum yang bisa dibuktikan adanya kekerasan yang dilakukan kliennya.

“Kalau jaksa menggunakan kekerasan psikis, itu tidak ada dalam unsur pasal 368, karena 368 itu harus ada kekerasan fisik, kalau memang mau pakai 368 harus ada diagnosa untuk para sopir (korban),” ungkap Roy.

“Kita ketahui bahwa saksi sopir tersebut tidak kerja lagi di sana, bukan karena takut tapi karena memang habis kontrak, itu kan kesaksian ada di persidangan,” imbuhnya.

Ia mengatakan, jika landasan ketakutan tersebut yang dijadikan landasan jaksa, maka harus ada diagnosa ahli, yakni dari psikolog karena berkaitan dengan psikis. Atau minimal kata Roy harus ada bukti visum.  Ia juga menyayangkan, dalam beberapa sidang saksi ahli yang dihadirkan JPU tak hadir di persidangan. “Makanya saya menanyakan sejak awal, waktu saksi dari JPU-kan itu pelapor dan penyidik, kan itu akan lebih mudah terungkap apabila saksi dari pelapor itu hadir. Karena kita bisa perang argumen, saksi ahli itu menentukan loh, kami sangat menyayangkan kenapa saksi ahli itu tidak hadir,” urainya.

Menurutnya, jika tuntutan yang diberikan jaksa hanya berdasarkan bukti Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dikhawatirkan itu dibuat dalam keadaan saksi tertekan. “Itu (BAP) kan ditulis, itu memang ditandatangani tapi kan bisa saja tertekan apa segala,” tukasnya. 

Untuk nota pembelaannya, lanjut Roy kliennya berharap dapat membacakan sendiri di hadapan majelis hakim.  “Nota pledoi untuk pak Elly itu sekitar 6 sampai 7 halaman,” tandasnya. (rs)

Elly Akan Bacakan Pembelaan

Selasa, 05/12/2017

Berita Terkait


Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.