Sabtu, 19/08/2017
Sabtu, 19/08/2017
REMISI: Penyerahan remisi warga binaan lapas tanjung redeb oleh Bupati Muharram. (FOTO: IMRAN/KK)
Sabtu, 19/08/2017
REMISI: Penyerahan remisi warga binaan lapas tanjung redeb oleh Bupati Muharram. (FOTO: IMRAN/KK)
BERAU - Momen kemerdekaan Republik Indonesia ke-72 tahun, turut membawa kebahagiaan bagi sejumlah warga binaan di Lapas Kelas II B Tanjung Redeb.
Pasalnya, 169 warga binaan mendapat remisi umum kemerdekaan RI, dan 9 diantaranya langsung bebas.
Diungkapkan Kepala Rutan Kelas II B Tanjung Redeb, Agus Dwijirianto, sebelumnya ada sebanyak 347 warga binaan yang diusulkan untuk mendapat remisi pada tahun ini, namun hanya 169 diantaranya yang mendapat persetujuan.
“Yang mendapat remisi adalah yang dinilai aktif dalam berbagai kegiatan dan berperilaku baik selama menjadi warga binaan. dan 9 diantaranya dinyatakan bebas,” ucap Agus Dwirijianto.
Sementara terkait kasus yang menjerat sembilan warga binaan yang mendapat remisi bebas ini diantaranya kasus judi dan pencurian. Sementara 160 lainnya didominasi kasus narkotika.
“Semoga dengan adanya remisi ini warga binaan yang dinyatakan bebas bisa menjadi pribadi yang baru dan bisa diterima baik oleh masyarakat,” tambahnya.
Saat ini warga binaan yang berada di Lapas Tanjung Redeb telah melebihi kapasitas. Dari daya tampung 300 orang, saat ini telah terisi lebih dari 700 warga binaan. Sehingga petugas yang ada di Lapas pun dinilai kurang memadai.
“Jelas over kapasitas, bayangkan saja jumlah maksimal hanya 300-an, namun diisi 700 lebih. Begitu juga dengan petugas yang kurang memadai. Semoga segera ada perhatian untuk ini,” pungkas Agus. (kb)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.