Senin, 15/01/2018
Senin, 15/01/2018
surodal
Senin, 15/01/2018
surodal
Penajam-Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk melakukan mutasi kepada sejumlah pegawai terus tertunda. Sebelumnya, pemkab menjadwalkan akan melaksanakan rotasi sejumlah jabatan pada November 2017.
Tertundanya mutasi itu lantaran belum diterbitkannya rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri karena salah satu pimpinan kepala daerah mencalonkan diri di Pilbup PPU 2018.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kabupaten PPU, Surodal menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan mutasi agar sejumlah jabatan OPD segera terisi.
“Hingga kini belum ada jawaban,” ujar Surodal kepada media ini, Minggu (14/1).
Pendistribusian pegawai untuk mengisi jabatan kosong di sejumlah OPD terkendala dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017. Dalam regulasi itu, pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui Kemendagri.
“Kami akan lakukan mutasi itu jika sudah mendapatkan izin dari Kemendagri, mudahan secepatnya,” pungkasnya.
Surodal juga membeberkan, terkait penarikan Sekertaris Desa (Sekdes) berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) kurang lebih 22 orang, mereka akan didistribusikan di sejumlah kantor kecamatan untuk mengisi jabatan pelaksana.
“Sekdes segera kita tarik, dalam jabatan pelaksana akan kita tempatkan di kecamatan atau didistribukan ke sejumlah OPD,” paparnya. Penarikan itu sesuai dengan aturan Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang tidak ada klasifikasi ASN yang bekerja di tingkatan desa. (wn1017)
surodal
Penajam-Rencana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk melakukan mutasi kepada sejumlah pegawai terus tertunda. Sebelumnya, pemkab menjadwalkan akan melaksanakan rotasi sejumlah jabatan pada November 2017.
Tertundanya mutasi itu lantaran belum diterbitkannya rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri karena salah satu pimpinan kepala daerah mencalonkan diri di Pilbup PPU 2018.
Kepala Dinas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (DKPP) Kabupaten PPU, Surodal menjelaskan, pihaknya telah mengajukan permohonan mutasi agar sejumlah jabatan OPD segera terisi.
“Hingga kini belum ada jawaban,” ujar Surodal kepada media ini, Minggu (14/1).
Pendistribusian pegawai untuk mengisi jabatan kosong di sejumlah OPD terkendala dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017. Dalam regulasi itu, pejabat petahana yang akan melakukan pergantian pejabat, enam bulan sebelum penetapan pasangan calon kepala daerah harus diketahui Kemendagri.
“Kami akan lakukan mutasi itu jika sudah mendapatkan izin dari Kemendagri, mudahan secepatnya,” pungkasnya.
Surodal juga membeberkan, terkait penarikan Sekertaris Desa (Sekdes) berstatus Aparatur Negeri Sipil (ASN) kurang lebih 22 orang, mereka akan didistribusikan di sejumlah kantor kecamatan untuk mengisi jabatan pelaksana.
“Sekdes segera kita tarik, dalam jabatan pelaksana akan kita tempatkan di kecamatan atau didistribukan ke sejumlah OPD,” paparnya. Penarikan itu sesuai dengan aturan Permen PAN-RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang tidak ada klasifikasi ASN yang bekerja di tingkatan desa. (wn1017)
Copyright © 2024 - Korankaltim.com
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.