Jumat, 12/01/2018
Jumat, 12/01/2018
MoU Tera: Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawie (kanan) dan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi saat menandatangani kerjasama Tera.
Jumat, 12/01/2018
MoU Tera: Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawie (kanan) dan Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi saat menandatangani kerjasama Tera.
TANA PASER – Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi menandatangani MoU dengan Walikota Balikpapan, Rizal Effendi dalam hal meterologi, Kamis (11/1). Keterbatasan peralatan tera di Kabupaten Paser merupakan alasan untama melatari kerjasama ini.
Kegiatan tersebut merupakan langkah untuk menindak lanjuti Surat Edaran (SE) bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Perdagangan nomor 557/78/SJ dan Tahun 2017 yang menyatakan bahwa pelayanan meterologi legal menjadi urusan pemerintah kabupaten/kota.
Ardiansyah selaku kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Disperidagkop dan UMKM) mengatakan saat ini Pemkab Paser masih belum membangun Unit Pelaksana Tekni (UPT) di bawah Disperindagkop)
“Kabupaten Paser masih memiliki keterbatasan tera/tera ulang maka kita bekerja sama dengan Pemkot Balikpapan sebagai daerah yang terdekat yang telah memiliki UPT Metrologi Legal,” kata Ardiansyah.
Kerjasama ini merupakan pertimbangan berdasarkan kerjasama yang sebelumnya pernah dilakukan dengan Badan Standarisasi Metrologi Legal Regional III Banjarmasin.
“Atas pertimbangan jarak tempuh yang jauh dan banyaknya permohonan pelayanan dari berbagai daerah sehingga perlu waktu lama bagi Kabupaten Paser untuk terlayani, tahun ini kita mencoba menjalin kerjasama dengan Pemkot Balikpapan,” ujar Ardiansyah.
Dengan terlaksananya kerjasama tersebut Ardiansyah berharap tidak lagi terjadi stagnasi dan dapat mengelola secara mandiri.“Diharapkan dengan kerja sama Tera/Tera Ulang dapat menghindari terjadinya stagnasi penyelenggara pelayanan. Disperidagkop dan UMKM sedang mempersiapkan sumber daya manusia penerangan agar nantinya memiliki UPT Meteorologi Legal sendiri dapat melakukan tera/tera ulang secara mandiri”, ungkapnya.
Perlu diketahui, Pelayanan tera dan tera ulang sangat penting. Pasalnya hal ini dapat digunakan untuk memenuhi hak perlindungan konsumen dan pelayanan publik. Juga sebagai alat ukur terhadap kesesuaian barang yang diterima konsumen dengan yang dibayarkan. (dc1217)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.