Rabu, 03/01/2018
Rabu, 03/01/2018
BARANG bukti yang disita dari AT.
Rabu, 03/01/2018
BARANG bukti yang disita dari AT.
BONTANG – Polres Bontang tidak main-main dalam memberantas toto gelap (togel), seperti yang terjadi pada seorang kakek berinisial AT (57), warga Jalan Ahmad Yani RT 13, Kelurahan Api-Api, berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Bontang setelah diketahui menjual toto gelap (togel). Tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp3.894.000,- serta buku mimpi telah diamankan di Polres Bontang dan dalam proses penyidikan.
Kapolres Bontang AKBP Dedi Agustono melalui Kasat Reskrim Iptu Rihard Nixon mengatakan, Senin (1/1) sekitar pukul 22.00 Wita, Unit Opsnal Polres Bontang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Mulawarman RT 23 Kelurahan Bontang Baru terdapat tindak pidana perjudian jenis togel.
“Untuk membenarkan informasi tersebut, anggota kami pun langsung mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan ke alamat yang dimaksud dan menemukan adanya tindak pidana perjudian jenis togel,” jelas Rihard kepada koran kaltim, Selasa (2/1) kemarin.
Ternyata informasi tersebut benar, saat itu juga petugas langsung menangkap pelaku perjudian jenis togel yakni AT. AT sendiri mengaku bahwa dirinya sedang merekap dan menjual nomor togel, sehingga dirinya dan barang bukti langsung diamankan. “Dia (tersangka, Red) mengaku hanya tukang ngerekap. Cuma judi ini kan harus ditangkap dengan barang bukti uang dan kebetulan malam itu ada,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu 1 buah buku mimpi, satu pak kertas merumus,dua lembar paito, satu bendel kupon, dua buah rekapan setoran ke bandar, satu buah staples, dua buah pulpen, dua buah handphone dan uang tunai sebesar Rp 3.894.000.
Saat ini, Polisi masih melakukan proses penyidikan. Untuk sementara, tersanga perjudian jenis togel ini dikatakan Rihard hanya satu. “Tetapi ini masih pengembangan, kami belum tahu bandarnya dari mana, karena tersangka hanya merupakan penjual togel,” ungkapnya. Atas kejadian tersebut, tersangka diduga melanggar pasal 303 KUHPidana. (cil)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.