Jumat, 12/01/2018
Jumat, 12/01/2018
Jumat, 12/01/2018
BALIKPAPAN - Kejaksaan Negeri Balikpapan terus mengusut kasus dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Balikpapan masa kerja 2014-2015.
Dalam waktu dekat, Kejari akan kembali memanggil saksi-saksi yang sebelumnya pernah dimintai keterangan.
Selain itu Kejari juga tengah menunggu hasil pemeriksaan dari perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim. Hal itu dilakukan untuk mengetahui besaran kerugian negara.
“Kalau tidak ada halangan, kami akan memanggil 4 orang untuk diperiksa. Mereka yang pernah diperiksa sebelumnya yang masih berstatus sebagai saksi. Diantaranya ada dua orang komisioner dan dua lainnya bukan,” kata Kasi Pidsus Kejari Balikpapan Rahmad Isnaini, kemarin.
Menurutnya pemanggilan kembali keempat orang saksi tersebut utuk dimintai keterangan sebagai pelengkap berkas, terkait kasus itu.
“Ada beberapa hal yang harus kami konfrontir dengan keterangan mereka (para pelaku),” ungkap Rahmad.
Berdasarkan catatan Kejari Balikpapan diduga terjadi kerugian negara yang mencapai Rp 700 juta lebih, dana hibah tersebut.
Namun demikian Kejari Balikpapan tidak terburu-buru menentukan adanya kerugian negara. Saat ini, masih menunggu hasil pemeriksaan BPKP sebagai berkas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). (yud)
Tunggu sebentar ya. Kami sedang menyiapkannya untukmu.