Saat menulis atau mengunggah postingan di Facebook, jelas, sangat sah, jika kontennya melanggar hukum maka Anda bertanggung jawab atas tindakan perdata atau pidana.
Sejatinya, postingan di media social seperti Facebook adalah ungkapan kata hati yang dulu dilakukan dengan cara berteriak di depan umum, hanya saja berbeda tempat, di dunia nyata dan dunia maya.
Secara umum polisi tidak secara aktif mencari ujaran kebencian di Facebook, namun lebih kepada laporan orang lain.
Dilansir dari laman Thesun.co.uk Rabu (15/12/2021) hari ini, ada beberapa hal yang dapat membuat netizen ditangkap karena postingan di Facebook atau media social lain.
UJARAN KEBENCIAN
Ujaran kebencian melanggar kebijakan Facebook atau media social lainnya dan siapa pun yang membagikannya berisiko akun mereka diblokir.
Postingan keji dan kebencian yang antara lain berupa komentar seksis, rasis dan homofobik, juga bisa membuat di pengunggah masuk penjara.
Agustus 2021 lalu, seorang wanita Inggris ditangkap setelah berbagi posting berbau rasis atas kematian seorang pengungsi Afghanistan berusia lima tahun yang meninggal ketika dia jatuh dari jendela hotel.
Little Mohammed Munib Majeedi meninggal hanya beberapa hari setelah dia dan keluarganya tiba di Inggris saat melarikan diri dari Taliban untuk mencari kehidupan yang lebih aman.
Polisi South Yorkshire mengatakan mereka menangkap seorang wanita setelah komentar online kejinya dilaporkan. Si wanita didakwa pada 21 Agustus lalu karena dicurigai melakukan tindakan berupa komunikasi berbahaya dan pelanggaran ketertiban umum yang diperburuk secara rasial di media sosial.
"Saya ingin mengingatkan orang-orang komentar yang dibuat secara online dapat memiliki konsekuensi serius. Ujaran kebencian atau kejahatan kebencian tidak akan ditoleransi secara langsung atau online, dan akan ditangani dengan tegas oleh petugas,” kata Penjabat Inspektur Detektif Inggris, Lee Corker.
"Media sosial terus kami pantau, harap pertimbangkan dampak kata-kata Anda sebelum Anda memposting," tegasnya.
Setidaknya sudah ada 11 orang ditangkap karena pelecehan rasial yang mengerikan yang diarahkan pada pemain sepak bola Inggris Bukayo Saka, Jadon Sancho dan Marcus Rashford menyusul kegagalan penalti mereka di final Kejuaraan Eropa tahun ini yang semuanya berasal dari media sosial.
MENGEMUDI SEMAU SENDIRI
Pelanggaran kriminal umum lainnya yang membuat Facebookers ditangkap adalah mengemudi yang bisa menimbulkan bahaya, baik kepada diri sendiri maupun orang lain.
Jika Anda memposting foto atau video secara online saat mengemudi, itu sama saja anda mengharapkan polisi datang menghampiri anda.
Tahun lalu, seorang pengemudi dan penumpang ditangkap oleh polisi di Kanada setelah diduga melaju dengan kecepatan lebih dari 140kph (90mph) saat tidur.
Polisi mengatakan ada pengemudi yang tidak disebutkan namanya mengendarai mobil Tesla Model S, bersandar dan sedang tidur siang sementara mobil tampak menyetir sendiri dalam mode autopilot.
Perangkat lunak self-driving Tesla menggunakan kecerdasan buatan untuk menyetir dan mengerem secara otomati, tetapi mengharuskan pengguna untuk memegang kemudi setiap saat jika terjadi keadaan darurat.
Polisi di Alberta, Kanada, mengetahui aksi tersebut melalui video di media sosial yang menunjukkan mobil melaju dengan kedua kursi bersandar sementara setir tidak dipegang. Tak pelak aksi itu pun membuat si pengemudi ditangkap polisi.
MEMPENGARUHI KASUS KRIMINAL
Menurut BBC News, postingan Facebook juga bisa membuat seseorang dipenjara jika mengganggu atau merusak persidangan kriminal.
Netizen bisa masuk dalam masalah jika mengomentari karakter terdakwa, korban, atau saksi. Juga bisa mendapat masalah karena memposting pesan yang mengatakan anda tahu terdakwa dalam suatu kasus melakukan pelanggaran hukum andai itu tidak terbukti.
Ini dapat menghentikan seseorang dari mendapatkan pengadilan yang adil dan dapat mempengaruhi hasil persidangan.
Anda dapat menghina pengadilan untuk tindakan di ruang pengadilan atau untuk komentar yang dibuat di depan umum, termasuk di media sosial, namun jika anda terbukti melakukan penghinaan terhadap pengadilan, Anda bisa dipenjara hingga 2 tahun, didenda atau bahkan mendapat hukuman keduanya.
Pada tahun 2011, seorang hakim dipenjara selama delapan bulan setelah dia mengaku menghubungi terdakwa melalui Facebook.
Editor: Aspian Nur