Tujuannya, lanjut dia, semata-mata untuk mencapai keteraturan dan ketertiban penggunaan spektrum frekuensi radio di 2.4 Ghz dan 5.8 Ghz itu. Sejauh ini, masih ada interferensi terhadap penggunaan frekuensi radio lain.
"Jika masih terjadi interferensi terhadap penggunaan frekuensi radio lain, berarti masih ada sesuatu yang terjadi sehingga aturannya perlu diperketat," ungkapnya. Dia juga mengungkapkan bahwa adanya pengetatan aturan ini, justru bukan untuk mempersempit cakupan area WiFi. Namun lebih dibuat teratur saja.
"Gak dipersempit juga. Jadi, jika tadinya pengguna bisa langsung menggunakan frekuensi radio 2.4 dan 5.8 Ghz setelah perangkatnya tersertifikasi, sekarang rencananya akan ditambah persyaratan meregistrasi perangkatnya sehingga dapat dicegah interferensi dari penggunaan perangkat yang tidak sesuai," jelasnya.
Nantinya, pengetatan aturan mengenai free WiFi ini akan tercatum dalam revisi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio Berdasarkan Izin Kelas.
Sementara itu, Heru Sutadi, Direktur ICT Institute ini menilai, frekuensi 2,4 dan 5,8 GHz sesungguhnya dialokasikan untuk ISM dan ijinnya adalah izin kelas.
"Maksudnya mungkin diatur kembali daya perangkat-perangkat yang menggunakan frekuensi tersebut. Sebab meski "tak berijin" penggunaan frekuensinya tapi ada batasan daya atau power yang memancarkan frekuensi agar tidak ada dominasi penggunaan tertentu," jelasnya.
Adanya pengetatan peraturan ini lantaran di lapangan kerap ditemukan adanya penyedia jasa internet yang menggunakan frekuensi 2,4 GHz misalnya dengan power besar sehingga jangkauannya sampai berkilo-kilo meter. "Itu memang tidak dibolehkan. Ketentuannya kalau tidak salah adalah 10mWatt maksimal untuk daya pancar," ungkap dia.
Di sisi lain, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Jamalul Izza pun turut berpendapat. Kata dia, jika pemerintah ingin merevisi Permen Kominfo tersebut, maka harus dilakukan secara transparan.
"Dan juga harus melibatkan multi stake holders seluruh industri internet di Indonesia. Sebab, yang harus dipikirkan adalah free WiFi ini sudah banyak digunakan dan telah menjadi garda terdepan di daerah-daerah," jelas Jamal.
Editor : Bambang Irawan
Berita ini sudah tayang di merdeka.com hari Selasa 6 Oktober 2020 dengan judul : Pemerintah Berencana Perketat Aturan WiFi Gratis