Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengatakan, pihaknya telah menerima pengaduan resmi dari D, anak EW, pada 7 Oktober 2026. Laporan tersebut turut memuat dugaan kelalaian tenaga medis yang mengakibatkan pasien mengalami luka berat serta dugaan pemalsuan surat keterangan rujukan.
“Pengaduan ini sudah kami terima dan saat ini kami sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk membuktikan apakah benar terjadi tindak pidana kesehatan sebagaimana yang dilaporkan,” ujar Hendri dalam konferensi pers pada Jum'at (9/10/2026).
Peristiwa tersebut bermula pada 19 Februari 2026, ketika EW menjalani tindakan Percutaneous Coronary Intervention (PCI) di ruang kateterisasi jantung atau Cath Lab RSUD AWS Samarinda. Dalam tindakan itu, pelapor menduga kawat medis jenis Finecross cardiovascular guidewire patah dan tertinggal di arteri koroner kiri bagian depan atau left anterior descending (LAD).
“Dalam surat rujukan medis yang diterbitkan pada 20 Februari 2026, kondisi pasien disebut good angiographic result dan hemodynamically stable. Namun, pihak pelapor menduga keterangan tersebut tidak menggambarkan kondisi sebenarnya karena tidak mencantumkan adanya kawat medis yang patah dan tertinggal di arteri jantung pasien,” tambahnya.
Menurut pengaduan, keterangan itu dinilai tidak menggambarkan komplikasi yang diduga terjadi, termasuk keberadaan kawat medis yang tertinggal di arteri jantung pasien.
“Berdasarkan dokumen medis dari Mount Elizabeth Novena Hospital yang disampaikan pihak pelapor, ditemukan kondisi serius yang berkaitan dengan kawat medis yang sebelumnya diduga patah dan tertinggal di jantung korban. Kondisi tersebut disebut mengakibatkan krisis sirkulasi koroner akut,” ucapnya
Hendri menegaskan, rangkaian peristiwa tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan. Polisi akan memeriksa D, saksi-saksi, perawat, tenaga medis serta pihak rumah sakit terkait. Penyidik juga berencana mengumpulkan dokumen medis dari RSUD AWS dan Mount Elizabeth Novena Hospital.
“Kami harus membuat terang perkara ini, termasuk membuktikan ada atau tidaknya tindak pidana dalam keseluruhan rangkaian peristiwa tersebut. Pembuktian dugaan kelalaian medis tentu membutuhkan pendalaman,” jelasnya.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan majelis disiplin profesi sesuai ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pihak pelapor melaporkan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 391 KUHP. Namun, saat ini kami masih melakukan penyelidikan untuk membuktikan apakah unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi atau tidak,” pungkasnya.
Editor: Erwin