Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum dr. MF, Hendrich Juk Abeth, meminta persoalan tidak langsung diarahkan sebagai dugaan kelalaian medis. Ia menilai proses harus berjalan objektif dan mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kalau masalah pelaporan itu hak konstitusi setiap warga negara. Tapi dalam persoalan ini harus objektif dan prosedural,” ujar Hendrich saat ditemui pada Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan tindakan medis yang dilakukan seorang tenaga medis spesialis. Karena itu, sebelum masuk ke ranah pidana, perlu terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi.
Hendrich merujuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menurutnya mengatur mekanisme pemeriksaan terhadap tenaga medis. Ia menyebut Majelis Disiplin Profesi memiliki peran penting dalam menentukan apakah terdapat pelanggaran disiplin dalam tindakan medis yang dipersoalkan.
“Setiap tenaga kesehatan atau tenaga medis itu jelas diatur di Undang-Undang 17 Tahun 2023. Sebelum masuk ke pidana, sebelum masuk ke ranah pidana, harus melalui rekomendasi Majelis Disiplin Profesi,” katanya.
Hendrich mengatakan persoalan utama yang perlu dijawab adalah apakah tindakan dokter MF merupakan kelalaian medis atau risiko medis dari prosedur yang dilakukan.
Menurut dia, penilaian tersebut membutuhkan pandangan dari pihak yang memiliki kompetensi khusus di bidang kardiovaskular. Ia menyebut Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskular Indonesia (PERKI) dapat memberikan pandangan keilmuan mengenai tindakan yang dilakukan.
“Yang bisa menjawab apakah ini kelalaian medis atau risiko medis adalah PERKI, yang di dalamnya itu dokter spesialis jantung dan dokter pembuluh darah,” tuturnya.
Ia menambahkan, nantinya Majelis Disiplin Profesi juga dapat meminta keterangan dari pihak terkait untuk menilai apakah tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur medis atau justru masuk kategori kelalaian.
“MDP nanti akan memanggil PERKI, apakah anggota melakukan suatu perbuatan ini tindakan medis atau kelalaian medis,” ucapnya.
Terkait dugaan unsur kesengajaan, Hendrich mengatakan hal tersebut juga tidak dapat disimpulkan begitu saja tanpa pemeriksaan. Menurutnya, seluruh fakta harus terlebih dahulu diuji melalui proses yang berlaku.
Di sisi lain, Hendrich menyebut pihaknya telah berulang kali membuka ruang penyelesaian secara baik-baik. Namun, ia mengklaim terdapat perubahan nilai dalam pembicaraan penyelesaian yang membuat proses tersebut belum mencapai titik temu.
“Kalau bicara itikad baik itu sudah berulang kali. Itikad baik itu terbuka. Tapi mereka yang tidak mempunyai itikad baik sehingga menaikkan angka yang telah disepakati,” tegasnya.
Hendrich juga menyinggung status dokter MF sebagai pegawai negeri sipil. Menurutnya, persoalan kesepakatan penyelesaian perlu dilihat secara utuh, termasuk unsur-unsur yang terdapat dalam perjanjian.
“Dokter ini kan seorang pegawai negeri sipil. Memang perjanjian itu diatur di Pasal 320, tapi di Pasal 320 ada unsur-unsur di dalamnya, apakah halal, apakah kesepakatan kedua belah pihak,” tuturnya.
Ia berharap proses selanjutnya tetap mengedepankan pemeriksaan objektif terhadap aspek medis maupun hukum sebelum menentukan ada atau tidaknya kesalahan dalam tindakan yang dipersoalkan.
Editor: Erwin