Ketua PP PERKI dr. Ade Meidian Ambari menyampaikan penjelasan organisasi profesi terkait kasus tersebut. PP PERKI menilai persoalan medis seperti ini perlu dilihat secara utuh dengan mengacu pada pemeriksaan medis, fakta dan proses hukum yang berwenang.
Ade mengatakan tindakan yang dilakukan berada dalam konteks kegawatdaruratan kardiovaskular yang membutuhkan pengambilan keputusan medis secara cepat.
Dalam kondisi tersebut, tenaga medis harus mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat tindakan, risiko tindakan serta kondisi klinis pasien berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan.
“Dalam kondisi kegawatdaruratan kardiovaskular, tenaga medis harus mempertimbangkan keselamatan pasien, manfaat tindakan, risiko tindakan, serta kondisi klinis pasien berdasarkan standar profesi dan standar pelayanan yang berlaku,” ujar Ade dalam keterangan tertulis yang diterima Korankaltim.com pada Kamis (8/10/2026).
Namun, Ade menegaskan konteks kegawatdaruratan tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin, kelalaian maupun pertanggungjawaban hukum. Menurutnya, hal tersebut harus dinilai berdasarkan seluruh fakta dan bukti yang relevan.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberadaan fragmen guidewire di pembuluh darah jantung pasien. Ade menjelaskan, tersangkut atau patahnya guidewire merupakan komplikasi yang dikenal dalam prosedur intervensi koroner, terutama pada kondisi anatomi pembuluh darah tertentu dan kompleksitas lesi.
“Guidewire merupakan perangkat medis yang digunakan dalam prosedur intervensi koroner. Dalam prosedur tertentu dapat terjadi komplikasi berupa guidewire entrapment atau tersangkutnya fragmen kawat pemandu maupun fraktur dalam pembuluh darah koroner,” tambahnya.
Karena itu, Ade menilai munculnya komplikasi tidak dapat langsung disimpulkan sebagai kelalaian atau pelanggaran disiplin profesi.
Pemeriksaan harus melihat rekam medis, rekaman tindakan, standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, kondisi klinis pasien serta keadaan yang melingkupi pengambilan keputusan medis.
“Kami tidak dapat memberikan kesimpulan definitif mengenai benar atau salahnya tindakan sebelum dilakukan pemeriksaan objektif sesuai kewenangan,” tegas Ade.
Menurut Ade, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi merupakan kewenangan Majelis Disiplin Profesi (MDP). PP PERKI menghormati proses pemeriksaan yang dilakukan lembaga berwenang dan tidak bermaksud mendahului kewenangan tersebut.
“Kami siap memberikan informasi atau pandangan keilmuan sesuai kompetensi dan kewenangan organisasi apabila diminta oleh pihak atau lembaga yang berwenang,” katanya.
Di sisi lain, ia menyampaikan empati kepada pasien dan keluarga. Ade menegaskan pasien berhak memperoleh informasi yang jujur, terbuka dan penuh empati mengenai pelayanan kesehatan yang diterimanya.
“Kami mendorong rumah sakit dan tim dokter untuk terus memberikan informasi lengkap, memastikan pemantauan lanjutan terbaik, serta memfasilitasi pendapat kedua atau second opinion jika pihak keluarga menghendaki,” tuturnya.
PP PERKI juga mendorong penyelesaian komunikasi dan sengketa secara konstruktif antara rumah sakit, dokter, pasien dan keluarga. Organisasi profesi tersebut menegaskan keselamatan pasien, kualitas pelayanan dan peningkatan kompetensi tenaga medis tetap menjadi bagian penting dalam pelayanan kardiovaskular.
Editor: Erwin