Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kolam seluas sekitar 8.000 meter persegi di Jalan Kebun Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, kini telah kosong dari buaya muara.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Kolam seluas sekitar 8.000 meter persegi di Jalan Kebun Agung, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda, kini telah kosong dari buaya muara.
Belasan satwa, termasuk sejumlah buaya berukuran lebih dari empat meter, telah dievakuasi dan lokasi kembali disisir untuk memastikan tak ada satwa yang tertinggal.
Evakuasi dilakukan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur setelah PT Samarinda Golden Prima (SGP) meminta bantuan terkait keberadaan buaya di kawasan Lembaga Konservasi yang dikelolanya.
Langkah tersebut diambil setelah Hery Susanto alias Abun, selaku penanggung jawab pemegang izin Taman Satwa, meninggal dunia. Pihak perusahaan khawatir buaya yang masih berada di kolam tidak terurus.
Kuasa hukum PT SGP, Aristo Gunawan, Dekki Widyantoro dan Yosep Kalixtus Putra Bone Lau mengatakan, permintaan evakuasi diajukan agar keberadaan satwa tetap mendapat penanganan sesuai ketentuan konservasi.
“Ini kami lakukan karena penanggung jawab pemegang izin Taman Satwa, almarhum Hery Susanto atau Abun, sudah meninggal dunia. Kami menghindari jangan sampai satwa yang masih ada di dalam kolam menjadi terlantar,” ujar Aristo.
Permohonan pertama disampaikan PT SGP kepada BKSDA Kaltim pada 10 Juli 2026 melalui Surat Nomor 01/HAS & REKAN/VI/2026. Permohonan kembali diajukan pada 7 Agustus 2026.
BKSDA kemudian menerbitkan Surat Tugas Nomor ST.889/K.18/TU/KSA.03.0/B/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026. Petugas selanjutnya melakukan evakuasi selama enam hari, mulai 24 hingga 29 Agustus 2026.
Sebanyak sekitar 15 buaya muara dipindahkan dari kolam tersebut. Namun, BKSDA kembali melakukan pemeriksaan untuk memastikan tidak ada satwa yang tertinggal.
Penyisiran dilakukan selama enam hari pada 8-13 September 2026. Petugas memantau seluruh area kolam setelah proses evakuasi tahap pertama selesai.
“Setelah tahap pertama itu dilaksanakan, staf BKSDA kembali melakukan pemantauan dan penyisiran selama enam hari untuk memastikan sudah tidak ada lagi satwa liar jenis buaya muara di dalam kolam,” kata Aristo.
Hasil penyisiran tidak menemukan buaya muara lainnya. Kolam juga telah dikuras sehingga pemeriksaan BKSDA di lokasi dihentikan.
PT SGP menyatakan proses tersebut sekaligus menandai berakhirnya keberadaan buaya yang sebelumnya dipelihara di kolam Taman Satwa tersebut.
Perusahaan juga menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan buaya di sekitar wilayah Palaran, satwa tersebut tidak berkaitan dengan buaya yang sebelumnya dipelihara PT SGP.
“Apabila dikemudian hari ditemukan buaya di sekitar wilayah Palaran, PT Samarinda Golden Prima atau almarhum Abun menyatakan bukan miliknya dan tidak bertanggung jawab,” tegas Aristo.
PT SGP bersama ahli waris almarhum Abun kemudian menyampaikan apresiasi kepada BKSDA Kaltim atas proses evakuasi hingga penyisiran lanjutan.
“Kami atas nama PT Samarinda Golden Prima dan ahli waris almarhum Abun mengucapkan banyak terima kasih kepada petugas-petugas dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Timur atas kerja samanya dan segala bantuan yang telah diberikan,” pungkasnya.
Editor: Erwin






229 kali dibaca

115 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 19 km Selatan Kodi
06 Okt 2026, 19:40:21 WIB • Kedalaman 15 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG