Setelah menggelar aksi di halaman pengadilan, Selasa (6/10/2026), massa tetap harus menerima kepastian bahwa pengosongan tetap dijadwalkan berlangsung Rabu (7/10/2026).
Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Samarinda Bergerak datang sejak pukul 10.00 WITA. Mereka menyebut aksi tersebut sebagai bentuk protes damai sekaligus desakan agar pimpinan pengadilan mempertimbangkan kembali pelaksanaan eksekusi.
Humas PN Samarinda Agung Prasetyo mengatakan keputusan eksekusi tetap berjalan telah melalui pertimbangan pimpinan pengadilan. Menurutnya, PN Samarinda berpegang pada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023.
“Intinya ya eksekusi dilanjutkan untuk besok,” kata Agung usai menemui massa aksi.
Ia menegaskan putusan PK menjadi salah satu dasar pengadilan tetap melanjutkan eksekusi. “Kalau yang PK kan sudah putusan paling akhir, sudah inkracht,” ujarnya.
PN Samarinda juga mengacu pada perkara bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang telah diputus pada tingkat banding melalui Putusan Nomor 140/PDT/2026/PTSMR pada 12 Agustus 2026.
Terkait keamanan, Agung mengatakan pelaksanaan pengosongan akan dikawal aparat kepolisian. Sementara teknis eksekusi akan dijalankan kepaniteraan berdasarkan penetapan yang telah dikeluarkan.
“Masalah pengamanan kan sudah ada tugasnya sendiri dari pihak kepolisian, dari aparat keamanan yang akan mengamankan itu,” katanya.
Keputusan tersebut kemudian mendapat respons dari kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga. Ia menegaskan aksi yang dilakukan massa merupakan aksi damai dan berharap Ketua PN Samarinda mempertimbangkan kembali rencana eksekusi.
“Tadi seperti teman-teman lihat, kita ada aksi. Sebenarnya aksi damai. Kami masih berharap sampai tadi siang ini Ketua Pengadilan Negeri berpikir dan mempertimbangkan ulang rencana eksekusi ini,” kata Daud.
Daud menilai keberadaan perkara lain seharusnya menjadi pertimbangan sebelum pengosongan dilakukan. Ia menyebut masih ada proses hukum di PN Samarinda maupun PN Surabaya yang berkaitan dengan objek sengketa.
“Ini kan perkara ada yang sedang berjalan. Ada di Pengadilan Negeri Samarinda sini, ada di Pengadilan Negeri Surabaya. Harusnya ditunda dulu sampai ada keputusan yang berkekuatan tetap,” ujarnya.
Menurut Daud, eksekusi berisiko menimbulkan persoalan baru apabila gugatan pihak pemohon nantinya justru ditolak.
“Kalau nanti dia kalah, apa jadinya? Lahan sudah duluan dikosongkan. Itu nggak bisa, nggak ketemu,” katanya.
Daud juga meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial mencermati proses tersebut.
“Kami mohon Ketua Bawas, Badan Pengawasan Mahkamah Agung, kemudian Komisi Yudisial juga melihat hal ini,” tegasnya.
Ia berharap persoalan tersebut menjadi catatan agar proses eksekusi tidak merugikan masyarakat yang mengaku memiliki sertifikat atas tanah tersebut.
Editor: Erwin