Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kota Samarinda diperketat.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang berdimensi dan bermuatan berlebih atau Over Dimension Over Loading (ODOL) di Kota Samarinda diperketat.
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda bakal mengintensifkan patroli, khususnya pada jam-jam padat ketika arus kendaraan meningkat.
Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah kendaraan ODOL maupun kendaraan roda enam ke atas melintas dan mengganggu kelancaran lalu lintas. Patroli juga menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan potensi pelanggaran yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kanit Turwali Satlantas Polresta Samarinda Iptu Ismail Marzuki mengatakan patroli selama ini dilakukan secara berkala, namun intensitas pengawasan akan ditingkatkan pada waktu tertentu yang dinilai rawan dilintasi kendaraan angkutan berat. “Pengawasan kami lakukan dengan patroli secara berkala. Kami intensifkan lagi patroli di jam-jam ramai agar tidak ada ODOL yang melintas,” ujar Ismail saat dikonfirmasi pada Selasa (6/10/2026).
Dalam kegiatan patroli tersebut petugas masih menemukan sejumlah kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran. Kendaraan yang ditemukan melanggar langsung diberikan tindakan sesuai ketentuan. “Ada beberapa yang kami temukan tadi dan langsung kami lakukan penilangan,” sebutnya.
Penindakan tidak hanya berkaitan dengan dimensi kendaraan yang melebihi ketentuan. Cara pengangkutan atau penataan muatan yang tidak sesuai aturan juga menjadi bagian dari pelanggaran yang ditindak petugas. “Tindakan yang dilakukan adalah penilangan karena over dimension-nya yang kena dan cara muatannya yang salah,” ujar Ismail lagi.
Sementara terkait kendaraan ODOL yang sebelumnya melintas dan menjadi perhatian, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan identitas kendaraan tersebut. Informasi awal yang diterima petugas menunjukkan kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor dari luar Samarinda maupun Kalimantan Timur. “Untuk ODOL yang melintas kemarin masih dalam penyelidikan, belum dapat. Informasinya, pelatnya bukan pelat Samarinda atau Kaltim,” paparnya.
Pengawasan terhadap kendaraan angkutan berat akan terus dilakukan secara berkala. Intensifikasi patroli pada jam-jam padat diharapkan dapat mencegah kendaraan ODOL melintas sekaligus memberikan efek jera kepada pengemudi maupun perusahaan angkutan yang tidak mematuhi ketentuan.
"Pengusaha dan pengemudi kami imbau memastikan dimensi serta muatan kendaraan sesuai aturan sebelum beroperasi di jalan raya. Jangan sampai kelebihan muatan maupun dimensi karena dapat membahayakan pengguna jalan lainnya,” tutup Ismail.
Editor: Aspian Nur






228 kali dibaca

112 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 84 km Utara Ruteng
06 Okt 2026, 10:42:45 WIB • Kedalaman 21 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG