Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perseteruan hukum atas lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali memasuki babak baru.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Perseteruan hukum atas lahan seluas 4.707 meter persegi di Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, kembali memasuki babak baru.
Di tengah keberatan pihak yang menguasai lahan, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda tetap menetapkan pengosongan objek sengketa pada Rabu, (7/10/2026).
Juru Bicara PN Samarinda Agung Prasetyo mengatakan, pelaksanaan eksekusi mengacu pada sejumlah putusan pengadilan yang telah menjadi dasar hukum. Salah satunya Putusan Nomor 215 PK/Pdt/2023 tertanggal 13 November 2023.
Selain itu, terdapat Putusan Bantahan Nomor 222/Pdt.Bth/2025/PN Smr yang kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi melalui Putusan Nomor 140/PDT/2026/PT.SMR tertanggal 12 Agustus 2026.
“Penundaan itu baru satu kali karena ada putusan bantahan. Kemudian untuk saat ini belum ada perintah terbaru terkait penundaan,” ujar Agung, Senin (5/10/2026).
Menurut Agung, PN Samarinda hingga kini belum menerima perintah terbaru dari lembaga peradilan yang meminta eksekusi kembali ditunda.
“Karena sampai saat ini belum ada perintah terbaru untuk menunda, kami tetap mempersiapkan pelaksanaan pengosongan sesuai jadwal yang telah ditetapkan,” kata Agung.
Sebelumnya, pihak yang menguasai lahan masih mempersoalkan pelaksanaan eksekusi tersebut. Kuasa hukum Iwan Tjioesanto, Daud Ritonga, menyebut agenda 7 Oktober merupakan rencana eksekusi keempat.
“Ini sudah yang keempat kali. Yang pertama di bulan Mei 2025 ditunda, kemudian rencana kedua di September 2025 juga ditunda. Kemudian pertengahan September kemarin juga ditunda,” ujar Daud.
Daud menjelaskan, kliennya memperoleh tanah tersebut dari Yusuf Dharmawan melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) pada Agustus 2015. Menurut dia, transaksi telah dibayarkan dan sertifikat asli berada dalam penguasaan Iwan.
Persoalan muncul setelah objek tanah masuk dalam perkara utang-piutang Yusuf Dharmawan dengan Joyo Susanto. Pihak Iwan kemudian menggugat sejumlah tindakan hukum terkait penyitaan hingga persoalan lelang.
“Lelang eksekusi 9 Maret 2022. Putusan kasasi kami untuk menggugat penetapan sita eksekusi itu putus di bulan Juli 2022. Putusannya memenangkan kami dan memerintahkan PN Samarinda untuk mengangkat lagi sita eksekusi,” jelas Daud.
Pihak Iwan meminta eksekusi ditunda sampai seluruh perkara terkait objek tanah memperoleh kepastian hukum. Sementara PN Samarinda tetap berpegang pada putusan yang menjadi dasar eksekusi selama belum ada perintah baru untuk menundanya.
Editor: Erwin






125 kali dibaca

107 kali dibaca
Pusat gempa berada di darat 42 km timur laut Ruteng, Manggarai
05 Okt 2026, 20:06:22 WIB • Kedalaman 8 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG