Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diimbau untuk memanfaatkan layanan parkir berlangganan.
Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA - Belasan ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda diimbau untuk memanfaatkan layanan parkir berlangganan.
Hal ini diarahkan sebagai bentuk partisipasi pegawai dalam mendukung penataan tata kelola perparkiran di Kota Tepian.
Sekitar 16 ribu hingga 17 ribu pegawai, terdiri atas ASN, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu menjadi sasaran awal untuk program tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda Hotmarulitua Manalu menegaskan, keikutsertaan ASN untuk parkir berlangganan bersifat sukarela.
Menurutnya, tidak ada sanksi maupun denda bagi pegawai yang memilih tidak berpartisipasi. Namun, ia tetap mengimbau para pegawai yang memiliki kendaraan untuk ikut serta.
“Kalau punya kendaraan dan ini program pemkot, tentu dari kita, oleh kita, dan untuk kita. Tidak ada sanksinya, tidak ada denda-dendanya. Ini murni imbauan,” kata Manalu.
Pemkot Samarinda menyediakan pilihan paket berlangganan dengan durasi enam bulan dan satu tahun. Untuk satu tahun, tarif yang ditetapkan sebesar Rp400 ribu untuk kendaraan roda dua dan Rp1 juta untuk kendaraan roda empat. Jika dikalkulasikan secara harian, biaya tersebut setara dengan Rp1.100 per hari untuk sepeda motor dan Rp2.700 per hari untuk mobil.
Skema ini memberikan kemudahan bagi masyarakat karena tidak perlu lagi membayar retribusi setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum yang berada di bawah kewenangan Pemkot Samarinda. Sementara itu, untuk fasilitas parkir dalam gedung (off-street) seperti mal dan hotel, mekanisme retribusi khusus tetap berlaku.
Kebijakan ini juga bertujuan meniadakan transaksi tunai di lapangan demi mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bagi masyarakat luar daerah yang memarkir kendaraan di Samarinda, skema pembayaran tetap dialihkan secara elektronik.
Pendaftaran parkir berlangganan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Parkir Dishub Samarinda. Setelah mengisi formulir, pembayaran paket 6 atau 12 bulan dilakukan secara nontunai menggunakan QRIS yang terintegrasi dengan Bankaltimtara.
Saat ini, Dishub Samarinda sedang merampungkan pendataan pegawai dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang belum menyerahkan data.
Setelah seluruh data terkumpul, hasilnya akan dibahas bersama Wakil Wali Kota Samarinda Saefuddin Zuhri, sebelum dipaparkan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk menentukan jadwal peluncuran secara lebih luas.
“Dari dishub sendiri sudah menggunakan parkir berlangganan, bahkan saya sendiri sudah pakai,” pungkasnya.
Editor: Erwin






123 kali dibaca

106 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 112 km selatan Lumajang
05 Okt 2026, 09:16:32 WIB • Kedalaman 4 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG