Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Persoalan akses pekerjaan di wilayah Pesisir Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, berujung pada laporan hukum.
Penulis: Adnan Abdul
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA — Persoalan akses pekerjaan di wilayah Pesisir Samboja, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, berujung pada laporan hukum.
Puluhan orang yang merupakan warga tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pesisir Samboja (AMPS) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur di Samarinda Seberang Senin (5/10/2026) hari ini, meminta aparat penegak hukum mengusut dugaan praktik monopoli dan penyimpangan dalam pengelolaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera.
Kedatangan warga tersebut membawa sejumlah persoalan yang mereka klaim telah berlangsung dalam pengelolaan tenaga kerja bongkar muat di Samboja. Satu diantara yang disoroti ialah minimnya keterlibatan masyarakat lokal dalam koperasi yang menaungi ratusan pekerja tersebut.
Koordinator Aksi AMPS Muhammad Yusuf Affandi mengatakan, dari sekitar 875 pekerja yang berada dibawah naungan Koperasi TKBM Karya Sejahtera jumlah warga asli Samboja disebut tidak mencapai 100 orang. “Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Masyarakat Samboja justru merasa terpinggirkan di wilayahnya sendiri,” ujar Yusuf saat ditemui Korankaltim.com di lokasi aksi.
Persoalan tersebut tidak sebatas komposisi tenaga kerja. AMPS juga menemukan dugaan pembatasan akses pekerjaan melalui persoalan Kartu Tanda Anggota (KTA), termasuk dugaan penggunaan kartu yang hanya menjadi “tempelan”.
Kondisi itu dikhawatirkan membuka celah munculnya data pekerja fiktif serta praktik pungutan yang tidak semestinya dalam proses penerimaan maupun pengelolaan tenaga kerja.
Karena itu AMPS meminta Kejati Kaltim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap koperasi tersebut. Mereka mendesak aparat mengusut dugaan praktik monopoli, mengaudit keuangan dan tata kelola koperasi, menelusuri dugaan pungutan liar serta aliran dana, dan memeriksa dugaan keberadaan data pekerja fiktif atau ilegal.
“Kami akan terus mengawal laporan ini. Tujuan kami sederhana, masyarakat lokal harus mendapatkan hak untuk bekerja dan memperoleh penghidupan di wilayah mereka sendiri,” tegas Yusuf.
Laporan tersebut kemudian diterima Kejati Kaltim. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto mengatakan, pihaknya akan mempelajari seluruh materi pengaduan yang disampaikan masyarakat dan memastikan laporan itu akan ditelaah secara objektif sesuai kewenangan kejaksaan. Jika ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum maupun dugaan tindak pidana korupsi, penanganannya dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Atas laporan itu, Kejati akan melakukan pendalaman secara objektif, terukur, dan sesuai kewenangan kami,” ujar Toni.
Editor: Aspian Nur






105 kali dibaca

74 kali dibaca
Pusat gempa berada di laut 112 km selatan Lumajang
05 Okt 2026, 09:16:32 WIB • Kedalaman 4 km
Gempa ini dirasakan untuk diteruskan pada masyarakat
Sumber: BMKG