Ia mengatakan bahwa terdapat 100 vessel yang diduga beraktivitas di kawasan tersebut. Menurutnya, kegiatan yang berada dalam radiua kewenangan provinsi mestinya dapat memberikan peluang untuk menciptakan sumber pendapatan baru bagi daerah.
Pemprov Kaltim memiliki kewenangan pengelolaan wilayah laut hingga 12 mil. Pasalnya, aktivitas kapal di Muara Berau berada sekitar delapan mil dari garis pantai.
“Kenapa di Muara Berau ada 100 vessel, itu tidak menghasilkan PAD sama sekali, padahal itu di bawah 12 mil, cuma 8 mil,” ucap Hasanuddin Mas’ud atau Hamas.
Persoalan tersebut, kata dia, perlu dilihat buka sekadar dari sisi perizinan, melainkan dapat memberikan kontribusi terhadap potensi ekonomi laut.
Salah satu instrumen yang disebut berkaitan dengan pemanfaatan ruang laut adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Hasanuddin menilai keberadaan instrumen tersebut perlu dikaji agar aktivitas ekonomi di kawasan laut dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah.
Ia juga menilai potensi tersebut tidak harus dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Perusahaan daerah (perusda) dapat didorong menjadi pihak yang membangun kerja sama dengan badan usaha melalui skema business to business (B2B).
“Prinsipnya bagaimana pemerintah daerah melalui perusahaan daerah dapat, karena bisa B2B. Jadi bukan pemerintah dengan pengusaha, tapi perusda. Kita membuat perusda untuk mendapatkan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Hasanuddin mempertanyakan besarnya nilai ekonomi yang berputar dari aktivitas kapal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut. Ia menilai durasi operasional yang disebut mencapai sekitar dua dekade seharusnya menjadi momentum bagi daerah untuk mengevaluasi kembali pola pemanfaatannya.
“Kalau kita tidak dapat sampai 20 tahun beroperasi perusda itu dengan 150 vessel, berapa triliun per bulan?” ungkapnya.
Meski demikian, Hasanuddin menegaskan skema pemanfaatan tersebut masih harus dirumuskan secara matang. Pemerintah daerah bersama pihak terkait perlu memastikan bentuk kerja sama tidak bertentangan dengan kewenangan pemerintah pusat maupun regulasi sektor kelautan.
Menurutnya, yang menjadi perhatian DPRD bukan semata-mata menarik penerimaan dari aktivitas kapal, melainkan memastikan potensi ekonomi yang berada dalam ruang kewenangan daerah tidak dibiarkan tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat Kaltim.
Dengan optimalisasi kewenangan tersebut, DPRD berharap sektor maritim dapat menjadi salah satu sumber PAD baru di tengah kebutuhan daerah mencari ruang pendapatan alternatif.
Editor: Erwin