Adalah Kuasa Hukum Iwan Tjioesanto Daud Ritonga yang menyebut, rencana pengosongan itu menjadi penjadwalan yang keempat.
Sebelumnya, PN Samarinda telah menjadwalkan eksekusi pada Mei 2025, September 2025 dan pertengahan September 2026, tetapi seluruhnya ditunda.
“Sekarang ini yang keempat, rencananya dilaksanakan Rabu, 7 Oktober. Kami mempertanyakan karena sebelumnya sudah tiga kali dijadwalkan dan ditunda,” ujar Daud, Sabtu (3/10/2026).
Sengketa ini memiliki rangkaian perkara yang cukup panjang dan telah berlangsung sejak 2015. Iwan sebelumnya membeli lahan tersebut dari Yusuf Dharmawan pada Agustus 2015 dan transaksi jual beli disebut telah dilakukan bahkan sertifikat asli tanah berada di pihak Iwan.
Tetapi persoalan muncul beberapa bulan setelah transaksi karena pihak Yusuf digugat Joyo Susanto terkait perkara utang-piutang yang berhubungan dengan PT Bintang Fajar Mulia. Dalam perkara itu, sejumlah aset milik Yusuf turut menjadi objek sita jaminan termasuk lahan di Jalan M Yamin yang menurut Daud telah lebih dahulu dibeli Iwan.
“Kami mengajukan perlawanan karena tanah ini sudah kami beli pada 2015. Perlawanan itu kemudian dimenangkan Iwan,” ucapnya.
Putusan PN Samarinda pada Oktober 2018 memerintahkan pengangkatan sita jaminan atas lahan tersebut namun setelah itu tanah kembali dikenai sita eksekusi sehingga pihak Iwan melanjutkan upaya hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).
“Putusan kasasi pada Juli 2022 memenangkan kami dan memerintahkan PN Samarinda mengangkat kembali sita eksekusi,” ungkap Daud.
Daud juga mempertanyakan proses lelang lahan yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) pada 9 Maret 2022. Lahan tersebut kemudian dibeli Lo Po Ing, yang disebut Daud merupakan ibu kandung Joyo Susanto karena menurutnya proses lelang berlangsung ketika perkara terkait sita eksekusi masih berjalan.
“Ini yang menjadi pertanyaan, sertifikat asli ada pada kami, tetapi tanahnya kemudian dilelang. Apalagi saat itu proses hukum masih berjalan,” ujarnya.
Saat ini masih terdapat dua perkara yang berkaitan dengan lahan tersebut diantaranya menyangkut penetapan eksekusi pengosongan yang masih berproses di tingkat kasasi, sementara perkara lainnya diajukan Lo Po Ing di PN Surabaya.
Karena itu dirinya meminta proses hukum yang berjalan dihormati sebelum eksekusi dilaksanakan.
“Jadi biarkan proses hukumnya berjalan dulu, kalau nanti putusannya sudah inkrah dan kalau kami dinyatakan kalah, tentu kami akan mengikuti putusan tersebut,” pungkas Daud
Editor: Aspian Nur