Salah satu persoalan yang menjadi sorotan saat ini adalah penggunaan 35 persen suara Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam proses pemilihan Rektor tersebut.
Rudianto menegaskan, porsi suara ini bukan diberikan berdasarkan lobi, tetapi melalui tahapan penilaian terhadap para calon.
“Jadi tidak benar kalau kemudian 35 suara itu murni karena lobi. Ada tahapan penilaian yang tidak diungkap dan tidak disampaikan,” ujar Rudianto, saat diwawancarai via daring, Jumat (2/10/2026).
Menurutnya, sebelumnya juga pada kelima calon rektor sejak awal telah mengetahui aturan mengenai komposisi suara tersebut. Para calon juga telah melewati sejumlah tahapan, mulai dari penilaian portofolio, rekam jejak, pemeriksaan latar belakang hingga wawancara dan penyampaian visi-misi kepada kementerian.
Bahkan Rudianto menyebut aturan ini bukan ketentuan baru dalam Pilrek Unmul. Oleh karena itu, menurutnya jika terdapat pihak yang mempersoalkan ketentuan tersebut secara hukum, dirinya mempersilakan menempuh mekanisme yang tersedia.
“Kalau mau digugat sekarang, silakan lakukan proses gugatan itu ke Mahkamah Konstitusi, selaku yang berwenang,” ucapnya.
Lebih lanjut, Rudianto juga menanggapi keterlibatan organisasi kemasyarakatan dan kelompok eksternal dalam polemik Pilrek Unmul. Ia menilai keterlibatan pihak luar tersebut tidak semestinya terjadi dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi.
“Saya pikir kalau kita bertanya wajar dan tidak wajar, pasti kita katakan tidak wajar. Ini jadi viral nasional. Kita malu sebenarnya dengan kondisi ini,” katanya.
Rudianto menegaskan, setelah proses pemilihan selesai, rivalitas antar kandidat seharusnya juga berakhir. Dia menyatakan akan merangkul seluruh elemen Unmul, termasuk pihak yang sebelumnya menjadi kompetitornya.
“Saya akan berusaha menjadi payung buat semuanya. Bukan hanya pada kelompok yang memberikan dukungan kepada saya, namun seluruh elemen civitas Universitas Mulawarman,” tutupnya.
Editor: Erwin