Belanja yang berkaitan dengan pelayanan dasar tetap dipertahankan, sementara sejumlah program belanja modal akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi dan prioritasnya. Perubahan APBD Samarinda Tahun Anggaran 2026 disepakati sebesar Rp3,75 Triliun. Dari total ini, belanja operasi mendapat alokasi terbesar, yakni Rp2,53 Triliun.
Kesepakatan tersebut disampaikan Wali Kota Samarinda, Andi Harun dalam agenda persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan DPRD Kota Samarinda, Rabu (30/9/2026) malam tadi.
Secara keseluruhan, postur Perubahan APBD 2026 terdiri dari target pendapatan daerah sebesar Rp3,68 Triliun dan penerimaan pembiayaan sebesar Rp76,61 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Dari sisi belanja, anggaran Rp2,53 Triliun dialokasikan untuk belanja operasi guna mendukung pelayanan dasar, penguatan sumber daya manusia (SDM), belanja mandatori sektor pendidikan dan kesehatan, operasional pelayanan publik hingga kesejahteraan pegawai.
Sementara belanja modal ditetapkan sebesar Rp1,20 Triliun. Anggaran ini disesuaikan melalui penjadwalan ulang dan penajaman prioritas terhadap program infrastruktur yang dinilai paling mendesak dan relevan.
Penataan itu dilakukan setelah dilakukan koreksi terhadap asumsi penerimaan daerah agar tekanan anggaran tidak berdampak signifikan terhadap belanja publik. “Kalau kami melakukan koreksi atau penyesuaian terhadap asumsi penerimaan berarti melakukan koreksi terhadap rencana belanja,” jelas Andi Harun.
Efisiensi anggaran disebutnya bukan berarti pemerintah menghentikan aktivitas pembangunan. Penataan dilakukan agar anggaran digunakan secara lebih disiplin dengan memangkas pengeluaran nonprioritas. "Prinsip dari efisiensi bukan berarti kita harus berhenti belanja, tapi berani berhenti boros,” paparnya.
Andi Harun tak menampik kalau belanja modal berpotensi mengalami penyusutan karena pemerintah memprioritaskan program yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. “Lebih dari itu, belanja modal kita ke depan mungkin akan mengalami penyusutan,” ucapnya.
Selain belanja operasi dan modal, alokasi Belanja Tidak Terduga (BTT) dinaikkan menjadi Rp13 miliar dari alokasi awal Rp10 miliar. Penambahan itu diarahkan untuk memperkuat kesiapsiagaan pemerintah daerah menghadapi kondisi darurat maupun bencana.
Setelah disepakati bersama DPRD, Raperda Perubahan APBD 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas'ud, untuk menjalani tahapan evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Andi Harun menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera mempersiapkan percepatan pelaksanaan anggaran dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Editor: Aspian Nur