Peristiwa itu membuat petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda bersama personel Polresta Samarinda bergerak ke lokasi. Seorang pria berinisial RR berusia 52 tahun yang merupakan warga Jalan Damanhuri Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, diamankan karena diduga melakukan pembakaran lahan tersebut.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Samarinda Suwarso yang tiba di lokasi langsung memberikan teguran keras kepada RR dan menyoroti tindakan pembakaran lahan yang dinilai dapat membahayakan warga lain, terlebih kondisi vegetasi di lokasi cukup kering dan mudah terbakar. “Kalau tidak ada unsur kesengajaan tidak mungkin sebesar itu apinya dan meluas, karena rata-rata susah dijangkau apinya,” kata Suwarso saat dikonfirmasi pada Rabu (30/9/2026).
Penanganan kebakaran lahan dalam beberapa waktu terakhir telah menguras tenaga petugas dan relawan. Bahkan sejumlah personel disebut mengalami kelelahan hingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Hujan yang mengguyur sejumlah wilayah Samarinda pada Senin (28/9/2026) lalu membantu menekan jumlah titik panas. Beberapa lokasi kebakaran lahan yang sebelumnya membutuhkan penanganan khusus juga telah berhasil dipadamkan.
Proses pemadaman di Pulau Atas berlangsung cukup sulit. Petugas menghadapi keterbatasan sumber air di sekitar lokasi, sementara api terus menjalar melalui semak belukar dan material kering. Puluhan personel gabungan dari BPBD, pemadam kebakaran, TNI, Polri, hingga relawan dikerahkan untuk menjinakkan api agar tidak meluas ke area lainnya.
Sementara Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi mengatakan Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda mendatangi lokasi setelah menerima informasi mengenai kebakaran lahan.
“Setelah mendapatkan informasi terkait kebakaran lahan, Unit Tipidter Satreskrim Polresta Samarinda mendatangi TKP dan mendapati lahan tersebut sudah terbakar dengan luas kurang lebih dua hektare,” ujar Arie.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek gas, sepasang sarung tangan, satu bilah parang, kayu bakar dan daun-daun kering. “ RR sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan tersebut,” tambahnya.
RR diproses terkait dugaan pelanggaran Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk dimintai keterangan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait dugaan unsur kesengajaan dalam pembakaran lahan tersebut,” pungkas Arie.
Editor: Aspian Nur