Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi mengatakan pembahasan perubahan APBD layaknya dilakukan secara matang dengan mempertimbangkan kebutuhan pembangunan dan evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya.
Kesetaraan antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyusunan dan pembahasan anggaran daerah sehingga setiap masukan dari fraksi harus menjadi bagian penting dalam proses pembahasan.
“DPRD dan pemerintah daerah mempunyai hubungan kemitraan yang setara, bukan hubungan antara atasan dan bawahan,” kata Reza dalam penyampaian pandangan fraksi, Selasa (29/9/2026) malam tadi.
Kalau pelaksanaan rapat paripurna ke-28 DPRD Kaltim tentang Penandatanganan Kesepakatan antara DPRD Kaltim Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur atas Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan PPAS Tahun 2026 tidak mempertimbangkan kehadiran anggota dewan karena berkaitan dengan ketentuan kuorum dalam tata tertib DPRD.
Fraksi Gerindra meminta agar pembahasan Perubahan APBD 2026 kembali dilakukan secara matang. Mengingat, waktu yang terlalu singkat dapat menimbulkan kesan proses berlangsung tergesa-gesa.
Sebagai informasi, dalam rancangan perubahan APBD tersebut, total anggaran Kaltim mengalami penyusutan dari Rp15,15 Triliun menjadi Rp14,33 Triliun. Sementara, pendapatan daerah turun dari Rp14,25 Triliun menjadi Rp13,36 Triliun. Tak hanya itu, penerimaan pembiayaan meningkat dari Rp900 Miliar menjadi Rp961,43 Miliar.
Pembahasan anggaran harus berorientasi pada efektivitas, efisiensi, transparansi, serta manfaat nyata bagi masyarakat Kaltim. “Jangan terburu-buru. Pastikan manfaatnya dirasakan oleh masyarakat,” tegas Reza.
Editor: Aspian Nur