Tekan Truk ODOL, Dishub Samarinda Perkuat Penertiban hingga Blokir Fuel Card
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis: Ayu Norwahliyah
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Truk over dimension over loading (ODOL) sampai saat ini kerap kali melintas di sejumlah ruas jalan Samarinda.
Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda memastikan penanganan kendaraan berdimensi dan bermuatan lebih tersebut terus dilakukan melalui koordinasi bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda.
Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu mengungkapkan, kewenangan pihaknya dalam memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terbatas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Oleh karena itu, penindakan hukum terhadap pelanggar harus dikoordinasikan dengan kepolisian.
“Setelah dapat informasi terkait dengan kendaraan ODOL, kita langsung berkoordinasi dengan Satlantas untuk melakukan penahanan atau penegakan hukum,” ujar Manalu saat dikonfirmasi Korankaltim.com, Selasa (29/9/2026).
Sementara dari sisi pengawasan, Dishub bersama Satlantas rutin menggelar ramp check atau razia penertiban di sejumlah titik guna memastikan kelayakan operasional kendaraan. Namun, dalam kegiatan itu, petugas beberapa kali menemukan berbagai pelanggaran dokumen teknis.
“Pertama banyak juga yang kita temukan mengenai surat sertifikasi uji berkala yang tidak sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur), dan juga ada yang terindikasi dugaannya palsu,” terangnya.
Kendaraan yang dinyatakan lulus pengujian kendaraan bermotor (uji KIR) dipastikan telah memenuhi standar kelayakan teknis. Sementara itu, kendaraan yang mengalami perubahan dimensi akibat kelebihan muatan dipastikan tidak akan lulus pengujian.
Karenanya, tertib administrasi dan teknis sejak awal menjadi satu-satunya cara bagi pemilik maupun pengemudi angkutan barang agar kendaraannya dapat beroperasi secara legal.
Selain penertiban di jalan, pemblokiran Fuel Card menjadi strategi dishub untuk menekan populasi truk ODOL. Kendaraan yang tidak memiliki sertifikat kelayakan jalan menjadi target utama tindakan pemblokiran ini.
Hingga pertengahan September 2026, sekitar 3.900 Fuel Card kendaraan masih terblokir dalam sistem pembelian Biosolar subsidi. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 290 kendaraan yang telah dibuka kembali aksesnya setelah memenuhi persyaratan.
Langkah pemblokiran ini juga berkaitan dengan penataan untuk pembelian Biosolar bersubsidi dengan sistem nomor antrean.
Dishub Samarinda bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda saat ini sedang menyiapkan aplikasi pendukung yang memasuki tahap akhir persiapan. Setelah sistem dan situs web dinyatakan siap, Surat Edaran (SE) Wali Kota akan diterbitkan sebagai regulasi pelaksana.
“Targetnya pembelian Biosolar dengan antrean diharapkan bisa berjalan tahun ini,” imbuhnya.
Guna mewujudkan target Samarinda menuju Zero ODOL, penertiban berkala terus digalakkan. Selain itu, Dishub Samarinda berencana melakukan studi tiru ke Kota Batam untuk memelajari sistem pengendalian bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai efektif untuk diterapkan di Samarinda.
Di sisi lain, Manalu mengimbau para pemilik maupun pengemudi truk ODOL untuk segera melakukan normalisasi ukuran bak kendaraan. Sebab, pelanggaran ODOL tidak hanya berdampak pada sanksi hukum, tetapi juga mengancam keselamatan pengguna jalan dan mempercepat kerusakan infrastruktur.
“Ketika kendaraan ODOL melintas, usia ketahanan jalan yang harusnya diperbaiki setelah 5 tahun, mungkin bisa bertahan hanya 4 atau 3 tahun,” pungkasnya.
Editor Erwin









