Sejumlah fasilitas pendukung masih harus diselesaikan, dengan perkiraan kebutuhan anggaran tambahan mencapai Rp3 miliar agar pasar berkonsep semi drive-thru beroperasi penuh.
Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda Nurrahmani menyampaikan, usulan kekurangan anggaran tersebut telah disampaikan kepada Wali Kota Samarinda Andi Harun.
“Secara fisik belum selesai. Kita mencoba press lagi supaya dituntaskan. Makanya kami utarakan berapa nilai kekurangannya dengan Pak Wali, sekitar Rp3 miliar lebih,” kata Nurrahmani yang akrab disapa Yama.
Penyelesaian pengerjaan sejatinya memungkinkan dianggarkan melalui APBD Perubahan 2026. Namun, keterbatasan waktu pengerjaan dinilai berisiko, sehingga alokasi anggaran dipilih pada APBD 2027.
“Uangnya bisa saja, tapi waktunya tidak mungkin selesai. Lebih aman di 2027,” jelasnya.
Pembangunan pasar buah ini dimulai pada 2024 dengan alokasi awal sekitar Rp3 miliar, disusul pengusulan anggaran Rp5 miliar pada 2025. Secara keseluruhan, total kebutuhan anggaran berdasarkan Detail Engineering Design (DED) mencapai lebih dari Rp11 miliar.
Pasar berkapasitas 69 lapak tersebut saat ini masih memerlukan penuntasan fasilitas pendukung, meliputi pengerjaan lantai, meja pedagang, hingga jaringan listrik.
Di samping penuntasan fisik, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mulai mendata calon penghuni pasar.
Penataan ini diprioritaskan bagi pedagang buah yang selama ini menggunakan badan jalan.
“Pak Wali mengutamakan yang berjualan di sembarang tempat yang memang mau kita masukkan. Pendataan sudah kami komunikasikan,” ungkap Yama.
Selain pedagang di tepi jalan, Pemkot Samarinda turut mempertimbangkan pedagang buah dari kawasan Pasar Pagi untuk diakomodasi.
Secara arsitektur, pasar ini tetap mempertahankan konsep drive-thru. Area luar bangunan dirancang tanpa pagar guna memudahkan aksesibilitas kendaraan pembeli.
Guna menunjang keberlanjutan lingkungan, pasar ini disiapkan mengolah limbah organik secara mandiri. Kulit buah sisa jualan nantinya diolah menjadi eco-enzyme untuk bahan pupuk yang dapat disalurkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Bisa disumbangkan ke DLH untuk pupuk, dan lain-lain, sehingga tidak menambah sampah baru,” pungkasnya.
Editor: Erwin