Kepala Dishub Samarinda Hotmarulitua Manalu menjelaskan, skema baru ini telah disepakati bersama PT Pertamina, pengelola sembilan SPBU penyedia Biosolar, serta Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS) dalam rapat koordinasi pada Jumat pekan lalu.
“Apabila surat edaran dapat terbit lebih cepat, per 8 September mekanisme ini resmi kami terapkan. Saat ini kami masih menunggu penerbitan edaran tersebut,” kata Manalu, Rabu (2/9/2026). Pada tahap awal, penerbitan nomor antrean dilakukan secara manual.
Pengemudi wajib mengambil nomor antrean di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda di Jalan H. Moh. Ardans, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu, sehari sebelum jadwal pengisian Biosolar. Ke depan, sistem ini ditargetkan bertransisi ke platform digital.
Pengolahan sistem secara daring akan diberlakukan setelah aplikasi yang dikembangkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Samarinda selesai diproduksi dan dinyatakan siap beroperasi. Selain pengaturan urutan antrean, frekuensi pengisian BBM bersubsidi juga bakal diperketat.
Kendaraan tidak diizinkan mengisi Biosolar setiap hari tanpa menyertakan dokumen perjalanan pendukung yang logis. Sebagai ilustrasi, armada yang telah mengisi kuota sekitar 120 liter Biosolar pada hari tertentu tidak diperbolehkan kembali mengambil alokasi serupa pada hari berikutnya jika tidak memiliki rute perjalanan jarak jauh.
Sebaliknya, pengisian BBM secara beruntun masih ditoleransi khusus bagi armada yang menempuh rute antarkota atau antarprovinsi. Misalnya juga, kendaraan yang membutuhkan pasokan untuk rute perjalanan Samarinda–Wahau memerlukan sekitar 300 liter, maka pengemudi diizinkan mengambil jatah tiga hari berturut-turut.
“Namun, jika dalam sepekan terdeteksi mengisi setiap hari tanpa alasan jelas, nomor antrean tidak akan kami terbitkan,” tegasnya. Sementara itu, bagi kendaraan yang sebelumnya memperoleh kelonggaran selama tiga bulan meski belum lulus uji laik jalan (KIR), dishub tetap memberikan fasilitas pembukaan blokir melalui penerbitan surat keterangan resmi. Surat keterangan tersebut wajib dimanfaatkan pemilik kendaraan untuk melakukan proses normalisasi ukuran bak atau melengkapi persyaratan teknis armada.
Adapun untuk memperoleh nomor antrean pertama kali, para pengemudi diwajibkan menghadirkan fisik kendaraan yang bersangkutan ke UPPKB Dishub Samarinda dengan melampirkan STNK serta dokumen uji kir berkala yang masih berlaku.
Editor: Erwin