Setelah sebelumnya bakal diterapkan mulai 1 September 2026, mekanisme tersebut kini diinformasikan akan diterapkan pada 8 September mendatang.
Ketua Forum Gabungan Sopir Samarinda (FGSS) Hendra Buton menyampaikan, para sopir saat ini masih dapat membeli Biosolar langsung di SPBU tanpa perlu mengambil nomor antrean di Unit Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor (UPPKB) Dishub Samarinda di Jalan H. Moh Ardans, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
“Sekarang masih bisa beli di SPBU tanpa harus mengambil nomor antrean. Nanti jika tanggal 8 September sudah diambil alih Dishub, baru mekanisme antrean itu diberlakukan,” kata Hendra.
Penundaan dan rencana perubahan mekanisme ini menjadi perhatian serius para sopir lantaran durasi antrean Biosolar di sejumlah SPBU sejauh ini sudah memakan waktu sangat panjang.
Meski begitu, Hendra mengakui kendala utama di lapangan bukan pada ketersediaan stok BBM bersubsidi, melainkan kerumitan prosedur antrean.
Apalagi, untuk perjalanan pulang-pergi (PP) rute Samarinda–Melak, satu armada truk diakuinya membutuhkan rata-rata 250 liter Biosolar. Namun, kuota pengisian di setiap SPBU dibatasi bervariasi antara 60 liter hingga 80 liter sekali pengisian.
Kondisi ini pun memaksa sopir mendatangi beberapa SPBU berbeda demi mempercepat pemenuhan kuota Biosolar.
Di SPBU kawasan Bukit Pinang, misalnya, mayoritas antrean diisi truk pengangkut logistik ke arah Melak. Bahkan, tak sedikit sopir yang terpaksa bertahan di lokasi antrean hingga sepekan.
“Rata-rata teman-teman yang mengangkut barang ke arah Melak harus menunggu lima hari hingga seminggu demi mendapatkan BBM sebelum bisa melanjutkan perjalanan,” terangnya.
Panjangnya waktu tunggu ini berpotensi mengganggu kelancaran arus distribusi berbagai komoditas pokok di Kalimantan Timur (Kaltim), mulai dari bahan bangunan seperti semen hingga bahan pangan dan sembako.
Selain urusan BBM, para sopir juga mencemaskan kebijakan normalisasi bak kendaraan.
Dalam masa kelonggaran selama tiga bulan, sopir diminta memotong ukuran bak kendaraan sebelum menjalani uji atau pemeriksaan kendaraan bermotor (KIR), guna memperoleh nomor antrean dari.
Hendra menyebutkan, rata-rata ketinggian bak truk yang digunakan saat ini mencapai 165 sentimeter. Sementara itu, aturan baru menetapkan batas maksimal ketinggian bak hanya 70 sentimeter (cm).
“Jika bak dipotong hingga ketinggian 70 cm, muatan yang tadinya bisa mengangkut enam ton akan merosot hanya sekitar dua ton,” tuturnya.
Pemangkasan kapasitas angkut tersebut otomatis memicu pembengkakan biaya operasional dan konsumsi BBM karena frekuensi perjalanan menjadi lebih sering untuk volume barang yang sama.
“Kalau ukuran bak dikurangi, frekuensi bolak-balik justru menambah beban biaya operasional,” tegasnya.
Ia berharap Pemkot Samarinda mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Penggunaan bak yang lebih tinggi selama ini menjadi solusi efisiensi agar distribusi barang logistik ke berbagai wilayah Kaltim dapat berjalan optimal.
“Jika pemerintah daerah memang berpihak kepada sopir, tolong pertimbangkan juga nasib dan kelangsungan hidup para sopir,” pintanya.
Mengenai tarif, Hendra memastikan harga Biosolar bersubsidi masih stabil di angka Rp6.800 per liter.
Namun demikian, masalah utama saat ini murni bersumber dari makin rumitnya aturan untuk memperoleh bahan bakar tersebut.
“Harga BBM subsidi belum naik, masih Rp6.800 per liter. Hanya saja, aturan untuk mendapatkannya makin sulit,” pungkasnya.
Editor: Erwin