Dekan FPIK Unmul Kecam Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Pengajuan Dana Hibah
2 menit baca0 kali dibaca

Penulis : M Rafik
KORANKALTIM.COM, SAMARINDA – Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) Universitas Mulawarman (Unmul) menyatakan sikap terkait dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pengajuan dana hibah yang menyeret nama salah satu Guru Besar FPIK Unmul.
Dekan FPIK Unmul, Moh Mustakim, mengatakan pihaknya menyayangkan dan mengecam dugaan tersebut apabila nantinya terbukti.
Menurutnya, pemalsuan tanda tangan merupakan persoalan serius karena berkaitan dengan etika di lingkungan akademik.
“Jika benar dugaan ada pemalsuan tanda tangan terkait dengan hibah yang diajukan, maka kami FPIK menyayangkan dan mengecam keras jika dugaan ini benar,” kata Mustakim, Selasa (1/9/2026).
Ia menegaskan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pemalsuan yang dilakukan pihak tertentu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran etika. Sikap FPIK itu sebelumnya telah disampaikan melalui akun media sosial resmi fakultas.
Mustakim menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan setelah informasi mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan beredar secara masif di media sosial. Dalam informasi yang beredar, nama FPIK turut dikaitkan dengan persoalan pengajuan dana hibah tersebut.
“Dengan peredaran informasi di media sosial yang cukup masif, kemudian menggaungkan nama FPIK. Itulah yang menjadi dasar kami melakukan statement menggunakan pernyataan di Instagram,” ujarnya.
Terkait rencana institusi menurunkan tim komisi etik untuk melakukan pemeriksaan, FPIK Unmul menyatakan mendukung langkah tersebut.
Mustakim berharap proses investigasi terhadap dugaan yang menyeret nama salah satu Guru Besar FPIK dilakukan secara objektif dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami mendukung apa yang disampaikan informasi pada berita sebelumnya. Tetapi kami berharap proses investigasi yang akan dilakukan oleh institusi tentunya mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.
Menurut Mustakim, hasil investigasi nantinya harus menjadi dasar untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran. Setiap tahapan pemeriksaan, kata dia, harus dilakukan berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Unmul.
FPIK, lanjut Mustakim, menghormati sepenuhnya proses yang nantinya dijalankan institusi. Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran dan pihak tertentu dinyatakan bersalah, maka keputusan tersebut harus menjadi dasar dalam menentukan langkah selanjutnya.
“Kalau kemudian proses itu dilakukan sesuai peraturan, dan ada yang dinyatakan bersalah, tentunya kita menghormati terkait proses itu,” pungkasnya.
Editor: Erwin









