Penertiban dilakukan petugas pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 10.50 Wita. Dari kegiatan tersebut, sebanyak 15 kendaraan mendapat tindakan karena ditemukan parkir di bahu jalan. Kendaraan yang ditertibkan terdiri dari 12 mobil dan tiga sepeda motor.
Tindakan yang diberikan petugas bervariasi. Kendaraan yang ditemukan melanggar diberikan teguran serta ditempeli stiker peringatan. Sementara kendaraan yang masih bertahan di lokasi mendapat tindakan lebih lanjut berupa penggembosan ban.
Kasi Pengendalian dan Ketertiban Dishub Samarinda Duri mengatakan, penertiban dilakukan lantaran pelanggaran parkir di kawasan tersebut masih ditemukan meski larangan sudah disampaikan berulang kali.
Menurutnya, Dishub sebelumnya telah melakukan sosialisasi kepada pengguna jalan. Rambu larangan parkir juga sudah dipasang sebagai penanda agar pengendara tidak menggunakan bahu jalan untuk meninggalkan kendaraannya.
“Sudah berulang kali kami lakukan penindakan. Tetapi masih ada saja pemilik kendaraan yang bandel dan memarkir kendaraannya di bahu jalan, meskipun sudah ada tanda larangan parkir,” ujar Duri.
Ia menilai kebiasaan memarkir kendaraan di sisi jalan bukan hanya persoalan ketertiban. Kendaraan yang dibiarkan terparkir dapat mengurangi ruang gerak kendaraan lain dan berpengaruh terhadap kelancaran lalu lintas.
“Ketika arus kendaraan meningkat, parkir di bahu jalan dapat mempersempit ruang gerak kendaraan dan memicu perlambatan. Selain itu, keberadaan kendaraan yang terparkir juga bisa mengganggu jarak pandang serta pergerakan pengguna jalan lainnya,” tambah Duri.
Duri meminta masyarakat tidak menjadikan alasan berhenti sebentar sebagai pembenaran untuk mengabaikan larangan. Pengendara diminta mencari lokasi parkir yang memang diperuntukkan bagi kendaraan.
“Jangan beranggapan hanya sebentar kemudian boleh parkir di bahu jalan. Kalau memang ada larangan parkir, sebaiknya dicari tempat yang memang diperbolehkan untuk parkir,” tegasnya.
Dishub Samarinda memastikan pengawasan di kawasan tersebut akan terus dilakukan. Penindakan juga dapat kembali diberikan apabila kendaraan ditemukan melanggar.
Duri berharap langkah tersebut tidak sekadar membuat pengendara takut ditindak, tetapi mendorong kesadaran untuk mematuhi aturan. Ia mengingatkan seluruh pengguna jalan agar memperhatikan rambu sebelum berhenti maupun memarkir kendaraan.
“Kalau sudah ada tanda larangan parkir, jangan dilanggar. Gunakan tempat parkir yang sudah disediakan agar tidak mengganggu pengguna jalan lainnya,” pungkasnya.
Editor: Erwin