Dokumen tersebut hingga kini masih berada dalam penitipan dan tidak pernah digunakan maupun dimanfaatkan oleh Aris untuk kepentingan pribadi.
Kuasa hukum Aris, Teguh Adi Nugraha, mengatakan pemberitaan yang menyebut kliennya melakukan penggelapan dinilai merugikan nama baik Aris. Ia menegaskan, status Aris sebagai anggota DPRD Kota Samarinda maupun profesinya sebagai notaris perlu ditempatkan secara proporsional dalam perkara tersebut.
“Pemberitaan tersebut cenderung merugikan pihak klien kami. Perlu kita garis bawahi, saudara Aris Mulyanata memang benar anggota DPRD Kota Samarinda. Sebelumnya beliau adalah notaris dan saat ini sedang cuti besar karena terpilih menjadi anggota dewan,” ujar Teguh.
Menurutnya, selama menjalankan profesinya sebagai notaris, Aris menunjuk notaris pengganti untuk menjalankan tugas kenotariatan. Adapun dokumen yang dipersoalkan disebut dititipkan berdasarkan kesepakatan tiga pihak.
Ia menjelaskan, terdapat klausul dalam perjanjian yang mengatur dokumen hanya dapat diserahkan apabila seluruh pihak yang menandatangani perjanjian hadir di hadapan notaris. “Kenapa tidak bisa kita berikan? Karena di dalam perjanjian yang dibuat oleh para pihak, apabila akan mengambil legalitas yang dititipkan, semua pihak yang bertanda tangan wajib hadir. Apabila salah satu tidak hadir di hadapan notaris, notaris tidak akan menyerahkannya,” katanya.
Teguh juga membantah adanya keuntungan pribadi yang diambil Aris dari penitipan dokumen tersebut. Ia memastikan surat tanah yang menjadi objek persoalan masih ada dan tidak pernah digunakan untuk kepentingan lain. “Barang yang digelapkan itu apa? Barangnya ada, tidak digelapkan dan tidak ada diambil manfaat apa pun. Keuntungan yang diambil hanya sebagai profesional notaris, tidak ada biaya titipan atau biaya lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Muhammad Suprianto yang menjadi salah satu saksi dalam perjanjian penitipan tersebut, membenarkan klausul mengenai keharusan seluruh pihak hadir ketika dokumen hendak diambil. Suprianto mengatakan, dirinya merupakan pihak yang merancang klausul tersebut saat masih menjadi kuasa hukum pihak kedua.
“Saya yang membuat atau merancang klausul ini. Pada waktu itu kami sepakati di salah satu kafe di Samarinda. Saya tanyakan kepada ketiga pihak dan mereka sepakat, kalau salah satu di antara kami tidak hadir, maka surat tidak diperbolehkan diserahkan,” katanya.
Terkait persoalan tersebut, Teguh memberikan waktu 1x24 jam kepada pihak yang menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar untuk memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. “Kalau satu kali 24 jam tidak dilaksanakan, kami tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang pidana yang berlaku,” ujarnya. Ia juga meminta pihak yang menyebut Aris telah dilaporkan ke kepolisian menunjukkan laporan tersebut.
Menurutnya, hingga kini kliennya belum pernah dimintai klarifikasi oleh pihak kepolisian terkait dugaan penggelapan tersebut. “Kami tunggu kalau memang klien kami dilaporkan ke Polresta Samarinda atau Polda. Sampai saat ini klien kami tidak pernah diminta konfirmasi atau klarifikasi oleh pihak polisi,” pungkasnya.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah ahli waris mempersoalkan tiga dokumen asli surat tanah yang dititipkan kepada notaris Aris Mulyanata. Pemilik tanah, Usman, mengaku kesulitan mendapatkan kembali dokumen tersebut meski telah berulang kali meminta kepada pihak notaris.
Menurut Usman, dokumen tersebut dititipkan untuk memperkuat kesepakatan transaksi sekaligus menjaga surat tanah selama proses penyelesaian persoalan hukum.
Namun, ketika dokumen dibutuhkan untuk kepentingan persidangan, pihak ahli waris mengaku tidak dapat mengambilnya kembali. Usman kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Samarinda pada 26 Agustus 2026. Ia menilai dokumen tersebut merupakan hak para ahli waris dan mempertanyakan dasar penahanan surat asli tersebut.
Editor: Erwin