Usulan tersebut diajukan setelah kasus karhutla di Samarinda mencapai 102 kejadian dengan luas lahan terbakar sekitar 160 hektare.
Selain OMC, Pemkot Samarinda juga mengusulkan dukungan water bombing untuk mengantisipasi potensi kebakaran meluas dan sulit ditangani menggunakan metode pemadaman dari darat.
Sekretaris sekaligus Plh Kepala Pelaksana BPBD Samarinda, Romiansyah, mengatakan usulan OMC telah disampaikan kepada BNPB dan pelaksanaannya dalam proses.
“Pemerintah kota sudah mengusulkan surat ke BNPB dan sekarang lagi berproses untuk dilakukan operasi modifikasi cuaca atau OMC,” ujarnya, Jum’at (28/8/2026).
Menurutnya, OMC diharapkan dapat membantu memancing turunnya hujan dengan menaburkan bibit garam ke awan yang potensial menghasilkan hujan. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu mengurangi risiko meluasnya kebakaran lahan akibat kondisi kering.
Tak hanya OMC, pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan penanganan karhutla dari udara. BPBD Samarinda mengusulkan dukungan waterbombing kepada BNPB jika kondisi kebakaran semakin sulit dikendalikan melalui pemadaman darat.
“Dan juga sekaligus nanti jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kebakaran sifatnya menjadi luas, termasuk waterbombing, bom udara yang mudah-mudahan tidak terjadi,” tambahnya.
Romiansyah menegaskan, waterbombing tersebut belum digunakan dan masih sebatas usulan kepada BNPB. Saat ini penanganan di lapangan masih mengandalkan kekuatan yang dimiliki BPBD Samarinda bersama instansi terkait dan relawan.
BPBD Samarinda memiliki dua unit mobil tangki yang masih operasional untuk mendukung pemadaman. Selain itu, tersedia sekitar 8-10 mesin portable yang dapat digunakan untuk menjangkau lokasi yang tidak bisa dimasuki kendaraan tangki.
“Yang portable ini kita tempatkan di mobil-mobil lain untuk masuk ke wilayah-wilayah yang tidak bisa dimasuki mobil tangki,” jelasnya.
Hingga 27 Agustus 2026, BPBD Samarinda mencatat 102 kejadian kebakaran lahan dengan luas sekitar 160 hektare. Kebakaran tersebut tersebar hampir di seluruh kecamatan, kecuali Kecamatan Samarinda Kota.
Pemkot Samarinda sebelumnya menetapkan status siaga darurat pada 20 Agustus. Status tersebut kemudian ditingkatkan menjadi tanggap darurat selama 14 hari, terhitung 26 Agustus hingga 7 September 2026.
Editor: Erwin