Kuasa Hukum Penggugat Dyah Lestari mengatakan, pencabutan tersebut dilakukan Gubernur Kaltim melalui SK Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 tertanggal 20 Agustus 2026.
SK itu menggantikan keputusan sebelumnya, yakni SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 yang diterbitkan pada 19 Februari 2026.
“Dalam pembuktian hari ini, kami mendapatkan fakta bahwa SK sebelumnya sudah dicabut gubernur pada 20 Agustus. Kemudian diterbitkan SK baru terkait susunan Tim Ahli,” ujar Dyah.
Menurut dia, perubahan tersebut berkaitan dengan adanya enam anggota Tim Ahli yang mengundurkan diri. Mereka adalah Ifan Wahid, Enjang Dana Resi, Risyad, Hijrah Mas’ud, Ari Utari dan Teguh Ponco Pamungkas.
Pengunduran diri masing-masing tercatat mulai Februari hingga Agustus 2026. Keenam nama tersebut sebelumnya juga masuk dalam materi gugatan yang diajukan pihak penggugat.
“Enam orang ini sebelumnya kami masukkan dalam gugatan. Sekarang melalui bukti dari pihak gubernur, mereka dinyatakan sudah mengundurkan diri,” katanya.
Meski demikian, Dyah mempertanyakan status Supriansa. Nama tersebut sebelumnya disebut telah mengundurkan diri karena kesibukan sebagai konsultan hukum di Jakarta. Namun, dalam SK terbaru, Supriansa masih tercantum sebagai bagian dari Tim Ahli.
“Yang menarik, Supriansa sebelumnya disampaikan sudah mengundurkan diri karena kesibukan sebagai konsultan hukum. Tetapi dalam SK terbaru namanya masih tercantum,” ungkapnya.
Selain perubahan susunan, pihak penggugat juga menyoroti kelengkapan administrasi anggota Tim Ahli. Dari 47 nama dalam SK lama, hanya 41 yang memiliki fotokopi KTP, 19 dilengkapi biodata, dan 36 memiliki fakta integritas bertanda tangan.
Dyah menilai ketidaklengkapan tersebut perlu diuji karena berkaitan dengan ketentuan pembentukan Tim Ahli berdasarkan Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025.
Pihaknya juga membantah anggapan bahwa para penggugat merupakan orang yang gagal terpilih menjadi Tim Ahli.
“Kami tidak pernah menemukan bukti bahwa para penggugat pernah mendaftarkan diri sebagai calon Tim Ahli. Jadi kalau disebut tidak terpilih, dasar buktinya harus jelas,” tegasnya.
Sidang selanjutnya akan memasuki pemeriksaan saksi fakta dan saksi ahli dari pihak Gubernur Kaltim serta saksi ahli dari Tim Ahli Gubernur selaku Tergugat II Intervensi.
Editor: Erwin