Peristiwa itu terjadi di Jalan Rapak Indah Gang Samiaji RT 15, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda Rabu (26/8/2026) malam kemarin sekitar pukul 20.10 WITA.
Kepada Korankaltim.com Kamis (27/6/2028) hari ini, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Sooeharyadi menceritakan kronologis kejadian. Saat itu MF yang berjalan bersama temannya mendatangi FT untuk menanyakan ponsel MF yang digadaikan oleh FT. “Sesampainya di Gang Samiaji, MF melihat FT sedang berjalan kaki kemudian menghampiri dan menanyakan ponsel miliknya hingga terjadi cekcok mulut,” ujar Arie.
Situasi kemudian memanas setelah FT mengeluarkan sebilah badik yang disimpan di pinggang sebelah kanan. “FT mengeluarkan badik dan mengarahkannya kepada MF dan bersama temannya kemudian berusaha menghentikan aksi itu tapi tidak berhasil,” ungkapnya.
FT kemudian menyerang MF menggunakan badik kearah tubuh hingga menyebabkan MF mengalami luka tusuk pada bagian bawah dada sebelah kiri. “Akibat kejadian tersebut MF mengalami luka tusuk. Pihak keluarga melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Kunjang untuk ditindaklanjuti,” kata Arie.
Setelah menerima laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan FT, pria kelahiran Samarinda 10 Agustus 2002 itu sekitar pukul 20.30 WITA di Jalan Rapak Indah Gang Samiaji, sekitar 20 menit setelah kejadian berlangsung kemudian dibawa ke Polsek Sungai Kunjang untuk menjalani proses hukum.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarung berukuran 16 sentimeter, selembar baju milik MF serta surat visum et repertum. “Atas perbuatannya, FT diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP,” tutup Arie.
Editor: Aspian Nur