Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bergerak cepat memitigasi risiko tersebut guna mencegah timbulnya api dari gunungan sampah. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Samarinda Suwarso menyatakan, pihaknya menyiagakan pengamanan khusus di kawasan TPA, terutama Zona 1 yang kini ditutup untuk penataan ulang menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Seluruh operasional pembuangan sampah telah dialihkan ke Zona 2 dengan metode sanitary landfill, yakni sistem pengolahan limbah modern dengan menimbun tanah secara berkala guna mengendalikan gas metana pemicu kebakaran.
Di Zona 1, potensi gas diredam melalui penimbunan tanah tebal, serta memastikan ketersediaan pasokan air di sekitar lokasi untuk pemadaman cepat. "TPA Sambutan sudah kita siagakan. Kebetulan di daerah situ juga ada sumber air untuk melakukan pemadaman," kata Suwarso.
Penataan tersebut juga menyasar aktivitas pemulung yang kini dilarang beroperasi di Zona 1 dan diarahkan ke Zona 2 agar lebih aman. "Itu juga satu dari upaya mencegah kebakaran," ujarnya.
Peningkatan kewaspadaan ini seiring maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Samarinda. Data hingga pertengahan Agustus 2026 mencatat 61 kejadian karhutla dengan luas area terbakar mencapai 83,81 hektare.
Ancaman cuaca panas dan kering diproyeksikan berlangsung hingga beberapa bulan mendatang dan diperkirakan mereda pada Oktober. Kendati demikian, Pemkot Samarinda memilih melakukan penanganan sejak dini demi mengantisipasi potensi bencana. "Kami tetap antisipasi lebih awal, deteksi dini namanya," tutup Suwarso.
Editor: Aspian Nur