Chatarina memilih terlebih dahulu mempelajari kembali perkara-perkara yang ditangani pada masa kepemimpinan sebelumnya. Setiap kasus akan dipetakan berdasarkan tahapan penanganan dan perkembangan penyidikannya sebelum menentukan langkah lanjutan.
Komitmen tersebut disampaikan Chatarina seusai mengikuti rangkaian pisah sambut Kajati Kaltim di Odah Etam Komplek Kantor Gubernur Kaltim Jalan Gajah Mada Jumat (14/8/2026) malam tadi. Keberlanjutan penanganan perkara merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga proses hukum tetap berjalan.
Penerapan aturan hukum harus berjalan beriringan dengan upaya menghadirkan keadilan. Karena itu, profesionalisme menjadi prinsip yang akan ditekankan dalam pelaksanaan tugas di lingkungan Kejati Kaltim.
“Pada intinya karena proses penegakan hukum sudah ada aturannya, tapi bagaimana mewujudkan rasa keadilan dan juga profesionalisme,” ujar Chatarina.
Kejati Kaltim tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap perkara yang telah berjalan. Pemeriksaan terhadap berkas dan perkembangan kasus menjadi tahapan yang akan dilakukan terlebih dahulu untuk menentukan tindak lanjut.
“Saya akan melihat dulu kasus-kasus yang sudah ada yang belum terselesaikan, kita lanjutkan,” sebutnya lagi.
Perubahan kepemimpinan tidak otomatis mengubah arah penanganan perkara. Kasus yang masih berada dalam proses akan dievaluasi berdasarkan ketentuan hukum dan perkembangan masing-masing perkara.
“Selain penanganan perkara, kami juga akan meningkatkan kinerja institusi. Kejati Kaltim harus tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional sekaligus mendukung program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Chatarina.
Chatarina menggantikan Supardi yang memperoleh penugasan baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung. Pergantian tersebut merupakan bagian dari rotasi dan promosi pejabat yang ditetapkan Jaksa Agung pada 22 Juli 2026.
Pengalaman Chatarina di bidang penegakan hukum cukup panjang. Ia pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi dan sebelumnya dipercaya sebagai Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Aset Kejaksaan Agung.
Di luar tugas barunya di Kaltim, Chatarina juga mengonfirmasi masih menjalankan penugasan dalam tim khusus Kejaksaan Agung yang menangani perkara terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. “Ya, sedang masih proses, mohon doanya,” ucapnya.
Ketika ditanya apakah dirinya tetap menjadi bagian dari tim tersebut setelah menjabat Kajati Kaltim, Chatarina kembali memastikan keterlibatannya. “Iya, masih,” tutupnya.
Editor: Aspian Nur