Penindakan dilakukan terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi, kelebihan muatan, hingga kelengkapan administrasi guna meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan menjaga kualitas infrastruktur jalan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kaltim Yusliando mengatakan, operasi gabungan tersebut merupakan bagian dari penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan yang masih banyak ditemukan melanggar aturan.
"Kami Dinas Perhubungan bersama Satlantas, Satpol PP, dan Dishub Kota Samarinda melaksanakan penegakan hukum untuk menertibkan angkutan yang overload maupun melebihi dimensi. Selain itu, kami juga menertibkan parkir di bahu jalan serta memeriksa surat-surat kendaraan, termasuk uji KIR dan perizinannya," ujar Yusliando kepada awak media.
Selain menyasar kendaraan angkutan barang, petugas juga menindak kendaraan yang parkir di bahu jalan karena dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Hasil operasi sementara menunjukkan sebanyak 42 kendaraan melakukan pelanggaran. Penindakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Ada 42 unit kendaraan yang kami tindak karena melakukan pelanggaran. Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang mengatur dimensi kendaraan, batas muatan, serta kelas jalan yang boleh dilalui," katanya.
Mayoritas jalan di Kalimantan Timur merupakan jalan kelas II dengan batas maksimal beban delapan ton. Namun, petugas masih menemukan kendaraan dengan berat mencapai 12,2 ton atau melebihi batas lebih dari empat ton. "Kondisi ini mempercepat kerusakan jalan yang seharusnya memiliki umur layanan hingga 10 tahun," jelasnya.
Selain pelanggaran muatan, petugas juga menemukan KIR mati, SIM, STNK, hingga perizinan kendaraan yang telah habis masa berlakunya. Kendaraan tidak ditahan, namun surat-suratnya diamankan, sementara pelanggar dikenai tilang oleh kepolisian.
Dishub masih mengedepankan pembinaan. Pemilik kendaraan over dimension diminta segera menyesuaikan kendaraannya. Jika pada penertiban berikutnya masih ditemukan pelanggaran serupa, Dishub akan melakukan pemotongan paksa terhadap kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi.
"Target dari Kementerian Perhubungan, pada awal 2027 sudah tidak ada lagi angkutan yang beroperasi dalam kondisi over dimension maupun over loading. Karena itu, saat ini kami masih memberikan peringatan agar pemilik kendaraan segera menyesuaikan kendaraannya dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Yusliando.
Editor: Aspian Nur