Dalam kegiatan yang menyasar empat titik di kawasan Jalan Wahid Hasyim I dan Jalan Wahid Hasyim II itu, petugas berhasil mengamankan sebanyak 201 botol miras berbagai merek yang diduga diperjualbelikan secara ilegal.
Operasi tersebut dipimpin langsung jajaran Satpol PP Kota Samarinda sebagai bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan operasi khusus, melainkan agenda rutin yang terus dilakukan dengan strategi yang lebih terukur agar tepat sasaran.
“Sebetulnya tidak ada yang dinamakan kegiatan spesial. Ini sudah menjadi rutinitas kami. Namun rutinitas ini juga perlu strategi, bagaimana operasi hari ini langsung menuju tempat sasaran dan bisa langsung mengamankan barang bukti,” kata Anis.
Menurutnya, operasi kali ini berlangsung aman dan kondusif tanpa adanya kebocoran informasi yang dapat menghambat proses penindakan.
“Artinya hari ini kegiatan kita berjalan aman dan kondusif, tidak ada yang dinamakan kebocoran-kebocoran. Satpol PP sekarang juga sudah bisa membuat strategi supaya pada saat target ditentukan, hasilnya bisa sesuai sasaran,” ujarnya.
Dari hasil operasi tersebut, seluruh barang bukti miras diamankan ke kantor Satpol PP Kota Samarinda. Sementara para pemilik atau pedagang yang terjaring akan menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Anis menjelaskan, sebagian pedagang yang diamankan kembali memberikan alasan klasik, yakni tidak memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Meski demikian, proses penegakan hukum tetap berjalan.
“Yang tidak punya KTP kami tetap menyarankan untuk mengambil barang bukti di Satpol PP. Sedangkan yang KTP-nya sempat kami amankan bersama barang buktinya, kami minta datang ke Satpol PP untuk menjalani proses lebih lanjut,” jelasnya.
Ia mengatakan, berkas perkara para pelanggar akan diproses oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD). Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke kejaksaan sebelum disidangkan di pengadilan.
Anis menilai maraknya penjualan miras masih terjadi karena tingginya permintaan dari masyarakat.
“Mungkin karena menjanjikan keuntungan dan masih banyak yang mengonsumsi. Kalau masyarakat tidak membeli, tentu para pedagang juga tidak akan terus menjual,” katanya.
Ia berharap para pelaku usaha yang berulang kali terjaring operasi dapat menghentikan aktivitas penjualan miras ilegal dan tidak lagi menghindari petugas.
“Harapan kami sederhana, cobalah jera. Sudah beberapa kali ditertibkan, seharusnya bisa berpikir untuk berhenti. Jangan sampai kami terus bermain kucing-kucingan. Ini memang tugas yang harus kami tegakkan dan jalankan demi ketertiban di Kota Samarinda,” pungkasnya
Editor: Erwin