Dugaan peristiwa yang disebut berlangsung sejak 2018 itu terungkap setelah sejumlah santriwati melapor ke TRC Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kalimantan Timur pada Mei 2026.
Kasus ini menjadi perhatian karena diduga melibatkan lebih dari satu korban dan terjadi dalam rentang waktu yang panjang di lingkungan pendidikan berbasis asrama. Para korban mengaku mengalami tekanan psikologis akibat relasi kuasa yang kuat antara pengajar dan santri.
Ketua TRC PPA Kaltim Rina Zainun mengatakan, para korban menyampaikan adanya pola pendekatan yang dikaitkan dengan istilah “nikah batin” yang disebut diajarkan oleh terlapor.
Menurut pengakuan korban, istilah tersebut digunakan untuk meyakinkan mereka kalau tindakan tertentu dianggap sah secara agama setelah melalui proses simbolik.
“Korban menyampaikan adanya doktrin nikah batin. Mereka diyakinkan setelah proses itu, tindakan tertentu menjadi halal,” kata Rina kepada Korankaltim.com Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan keterangan korban, proses tersebut dilakukan secara sederhana, seperti penyebutan nama dan berjabat tangan. Namun setelah itu, korban mengaku mengalami tindakan yang mengarah pada dugaan kekerasan seksual.
Rina menilai kondisi tersebut tidak lepas dari relasi kuasa yang kuat di lingkungan pesantren. Menurutnya, santri dididik untuk menghormati dan menaati guru sehingga sulit menolak ketika mendapat tekanan dari pihak yang memiliki otoritas. “Santri dididik untuk patuh. Dalam kondisi seperti itu, korban sulit menolak,” ujarnya.
TRC PPA Kaltim menerima laporan pertama setelah keluarga salah satu korban menyampaikan pengaduan. Dari pendampingan yang dilakukan, sedikitnya Enam korban telah memberikan keterangan dan tiga di antaranya resmi melapor ke kepolisian. “Korban ada yang mengalami sejak 2018 hingga 2022, ada juga pada 2024,” ungkap Rina.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rahmat Aribowo mengakui mereka sudah menerima laporan terkait dugaan pencabulan tersebut dan saat ini masih melakukan penyelidikan.
“Sejauh ini kami sudah menerima laporan polisi dan memeriksa saksi-saksi. Selanjutnya akan kami tindak lanjuti,” kata Rahmat.
Penyidik juga akan memanggil pihak pondok pesantren serta saksi-saksi lain yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut guna mendalami laporan yang masuk. “Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan,” sebut Rahmat.
Saat ini polisi masih mengumpulkan keterangan dari korban, saksi, serta pihak terkait untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.
Editor: Aspian Nur