Hal ini dilakukan menyusul adanya kasus kelalaian pada pemasangan kateter jantung yang menjadi sorotan publik baru-baru ini.
Kepala Dinkes Provinsi Kaltim, Jaya Mualimin, menyampaikan evaluasi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis hingga Jumat pekan ini.
Tim dari Kemenkes akan meninjau langsung layanan jantung di RSUD AWS sebagai rumah sakit rujukan kelas A di Kaltim.
Menurut Jaya, prinsip utama pelayanan rumah sakit adalah menjamin keselamatan pasien atau patient safety. Karena itu, setiap layanan kesehatan harus dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengutamakan mutu pelayanan.
“Kalau ada permasalahan dalam pelayanan yang menimbulkan risiko atau cedera, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan. Di rumah sakit ada komite medik, komite etik, satuan pengawas internal, hingga dewan pengawas yang memiliki tugas melakukan evaluasi,” ujar Jaya, Selasa (2/6/2026).
Lanjutnya, Dinkes Kaltim turut mengawal proses penanganan kasus yang kini menjadi perhatian masyarakat. Selain memastikan langkah penanganan berjalan baik, pihaknya juga menekankan pentingnya upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
“Rumah sakit juga telah melakukan audit internal melalui komite medik dan komite etiknya,” ucapnya.
Berdasarkan hasil evaluasi sementara, ungkap Jaya, dokter yang menangani tindakan pemasangan ring jantung berinisial F dikenai penghentian sementara, kewenangan kompetensi untuk melakukan prosedur tersebut selama enam bulan.
Namun demikian, sanksi tersebut hanya berlaku pada tindakan pemasangan ring jantung dan tidak mencabut seluruh kewenangan praktik yang dimiliki dokter bersangkutan.
“Yang dihentikan sementara adalah kompetensi untuk tindakan pemasangan ring, bukan izin praktik secara keseluruhan. Untuk pelayanan lain yang sesuai kompetensinya masih dapat dilakukan,” katanya.
Selain audit internal, menurut dia, Kemenkes juga akan melakukan investigasi lebih lanjut melalui metode Root Cause Analysis (RCA) guna mengidentifikasi akar permasalahan yang terjadi.
Analisis tersebut kata Jaya, akan mengurai berbagai faktor yang berpotensi menjadi penyebab, mulai dari aspek prosedur, sumber daya manusia, hingga sistem pelayanan.
“Dari RCA nanti akan terlihat di mana letak kekurangannya. Apakah ada kelalaian, masalah kompetensi, atau faktor lain dalam sistem pelayanan yang perlu diperbaiki,” tuturnya.
Editor: Erwin